Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Massa Desak Polda Riau Tahan Tersangka Kasus Pipa Transmisi di Inhil
Selasa, 18-02-2020 - 18:59:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Ribuan masyarakat melakukan unjuk rasa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (18/2/2020) sore.

Mereka mendesak Polda Riau menahan Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Kami kendesak Polda dan Kejati Riau tangkap Muhammad," teriak massa yang dikoordinir Iwan Saputra.

Massa yang dikoordinir Iwan Saputra menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka mendukung Polda Riau menahan mantan Kadis PU Riau itu untuk kepentingan kelancaran penyidikan perkara korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.

"Mendukung Kapolda Riau untuk segera melakukan jemput paksa terhadap tersangka. Perannya sudah terbuka dalam fakta persidangan para terdakwa perkara korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir di pengadilan," kata massa.

Massa mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda dan Kejati Riau dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan pipa transmisi. "Usut perkara ini setuntas-tuntasnya," teriak massa.

Nama mantan Kadis PU Riau itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar.

Status tersangka tersebut terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di Polda Riau pada 3 Februari Februari 2020. Di SPDP itu tercantum nama beliau.

Sebelumnya, perkara pipa transmisi menyeret tiga tersangka, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.

Artikel ini telah tayang:
Sumber CAKAPLAH.Com



 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Transformasi Pelayanan Publik: Rokan Hulu Resmikan Mall Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
  • Tak Tersentuh Pembangunan, Masyarakat Singingi Hilir Antusias Menangkan Adam-Sutoyo
  • Polsek Singingi Hilir Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
  • Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menjadi Kapolrestabes Medan Gantikan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Transformasi Pelayanan Publik: Rokan Hulu Resmikan Mall Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
    03 Tak Tersentuh Pembangunan, Masyarakat Singingi Hilir Antusias Menangkan Adam-Sutoyo
    04 Polsek Singingi Hilir Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
    05 Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menjadi Kapolrestabes Medan Gantikan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun
    06 KPU Tetapkan Lapangan Glora Tempat Kampanye Akbar 4 Paslon Pilkada Meranti 2024
    07 Drama Melarikan Diri: Tahanan Narkoba Berhasil Ditangkap Setelah Aksi lompat ke Sungai
    08 Kontrak Tidak Jelas, PT AMP ID Exspress Diduga Intimidasi Pekerja
    09 Ketegangan Berlanjut: Warga Desa Sei Kuning Lawan PT SKA di Tengah Perselisihan Jalan
    10 Puluhan Miliar Uang Negara Mubazir, Proyek Duri Islamic Center di Duga Jadi Ladang Korupsi
    11 Pjs Bupati Meranti Menghadiri Rakor Bersama Seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau
    12 Lima Orang Pejabat Administrator Pemkab Lulus PKA PPSDM Kemendagri
    13 KPU Meranti di Harapkan Dapat Memberikan Ruang Publik Dengan Maksimal Pada Debat Cakada 2024
    14 Polsek Benai Laksanakan Operasi Penertiban Aktivitas PETI di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai
    15 Pemkab Meranti Menggelar Bimtek Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis
    16 Pemkab Meranti Menyerahkan Ambulans untuk Puskesmas Tebingtinggi Timur
    17 Asisten III Sekda Kuansing Menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan Defentif DPRD
    18 DPP LSM-TPK:Muhamad Rafi Apresiasi Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Diskominfotik ke Kejari Bengkalis
    19 Mediasi antara DLH Rokan Hulu dan PT Sumatra Karya Agro: Mencari Solusi Pencemaran Lingkungan di Sungai Kuning
    20 Tragedi Penambang Ilegal di Kelurahan Sungai Jering Menelan Korban Jiwa
    21 PT. ITA Galakkan Bimtek Update Stunting Berbasis Teknologi di Meranti dan Siak
    22 Pemkab Kuansing Menggelar Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA