Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis, 10 Orang di Amankan Polda Riau
Jumat, 13-11-2020 - 00:32:34 WIB
Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis, 10 Orang di Amankan Polda Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 10 orang pelaku penambangan pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solopan, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, para tersangka ditangkap pada Senin, 9 November 2020 lalu. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penambangan ilegal di Bengkalis.

"Kami lakukan penyelidikan. Dilakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 10 orang tersangka," ujar Andri saat ekspos pengungkapan kasus di Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (12/11/2020).

Para tersangka berinisial AW, SS, dan AR selaku pengelola usaha. Selanjutnya BI, SD, MS dan RW selaku operator alat berat dan RK, IT, dan YS selaku juru tulis.

"Tiga orang berperan sebagai pengelola atau pemilik usaha. 4 orang sebagai operator alat berat, dan 3 orang juru tulis yang mencatat keluar masuknya pasir dari lokasi ke luar lokasi penambangan," jelas Andri.

Andri menjelaskan, penambangan pasir ilegal itu sudah beroperasi selama satu tahun. Dari lokasi penambangan, diamankan 4 unit ekskavator, 6 unit mesin hisap, selang, buku teli atau catatan penjualan pasir, dan uang Rp4,1 juta.

Andri memaparkan, dalam aksinya para tersangka memasang pipa untuk menghisap pasir yang sudah dikeruk dengan alat berat. Setelah membentuk lubang, tersangka menembakkan air ke dalamnya.

Selanjutnya, pasir yang ada di dalam lubang disedot dan dimasukkan dalam bak penampungan. "Nantinya pasir disaring dan didistribusikan ke lokasi yang sudah ditentukan," ucap Andri.

Pasir itu dibawa ke sejumlah tempat di Provinsi Riau. "Pengakuan tersangka, itu (penambangan pasir) dilakukan karena kebutuhan (pasir)," tutur Andri didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Kesepuluh orang tersangka ini, dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman L5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Mantan Kadis Rohul Diperiksa Karena Korupsi Pengembangan BBM
  • Polresta Pekanbaru Check Kurban Untuk Persiapan Idul Adha
  • Bupati Meranti Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
  • Penyeludupan Sabu Dengan Ekspedisi Helm Kargo Bandara
  • Bupati Rohil Pimpin Apel Upacara dalam Rangka Memperingati Harkitnas ke 116
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Mantan Kadis Rohul Diperiksa Karena Korupsi Pengembangan BBM
    02 Polresta Pekanbaru Check Kurban Untuk Persiapan Idul Adha
    03 Bupati Meranti Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
    04 Penyeludupan Sabu Dengan Ekspedisi Helm Kargo Bandara
    05 Bupati Rohil Pimpin Apel Upacara dalam Rangka Memperingati Harkitnas ke 116
    06 Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
    07 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    08 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    09 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    10 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    11 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    12 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    13 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    14 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    15 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    16 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    17 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    18 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    19 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    20 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    21 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    22 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA