Tersangka 3 ASN Yang Langgar UU Pilkada Gakkumdu Jadi Terdakwa di PN Pelalawan
Selasa, 10-11-2020 - 11:01:26 WIB
|
Tersangka 3 ASN Yang Langgar UU Pilkada Gakkumdu
Jadi Terdakwa di PN Pelalawan
|
PELALAWAN, Liputanonline.com - Tiga orang tersangka pelaku pelanggaran Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2020 di kabupaten pelalawan, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Senin (9/11/2020).
Tiga orang Tersangka Undang-undang Pilkada pelalawan ini di Gakkumdu dan menjadi terdakwa di kursi pesakitan PN Pelalawan.
Masing-masing terdakwa ini yakni Susi Yanti (Ketua Program Keluarga Harapan), Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom yang merupakan pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.
Dalam sidang perdana Terdakwa Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom disidangkan oleh Bambang Setiawan, SH, MH (Hakim Ketua), didampingi Nurrahmi, SH, MH (Hakim Anggota), Rahmat Hidayat Baturan, SH, ST, MH (Hakim Anggota) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthalius SH, MH.
Sidang yang dibuka untuk umum dan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik. Srinoralita Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Meksi Syafrida yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinsos, menjadi satu berkas.
"Saudara adalah sebagai terdakwa, diharapkan untuk berperilaku terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim," seraya mengingatkan.
Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Susi Yanti (Ketua PKH) dengan berkas tersendiri. Karena perkara dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas.
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-undang Pemilu.
Sidang eksepsi akan dilanjutkan pada hari Selasa besok (10/11/2020).
Ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal.
Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama salah satu Cabup yang viral itu, dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.
Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.
Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.
Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.
Kasus ini bermula dengan adanya video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan paket sembako berlambang nama seorang Calon Bupati (Cabup) pada 22 September 2020.
Adapun yang membagikan yakni Ketua PKH di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Pangkalan Kerinci bernama Susi.
Kemudian pejabat Dinas Sosial (Dinsos) yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Srinoralita MM dan Kepala Seksi (Kasi) Meksi S.Kom mendatangi rumah Susi dan merekam pengakuannya.
Belakangan rekaman video itu beredar luas di Media Sosial (Medsos) dan berbuntut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bappilu) bagi Cabup yang merasa dirugikan.
Terakhir baik Plt Kadis, Kasi, maupun Ketua PKH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pidana Pilkada Pelalawan 2020. (Firman Zalukhu)
Komentar Anda :