Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tersangka 3 ASN Yang Langgar UU Pilkada Gakkumdu Jadi Terdakwa di PN Pelalawan
Selasa, 10-11-2020 - 11:01:26 WIB
Tersangka 3 ASN Yang Langgar UU Pilkada Gakkumdu Jadi Terdakwa di PN Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, Liputanonline.com - Tiga orang tersangka pelaku pelanggaran Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2020 di kabupaten pelalawan, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Senin (9/11/2020).

Tiga orang Tersangka Undang-undang Pilkada pelalawan ini di Gakkumdu dan menjadi terdakwa di kursi pesakitan PN Pelalawan.

Masing-masing terdakwa ini yakni Susi Yanti (Ketua Program Keluarga Harapan), Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom yang merupakan pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.  

Dalam sidang perdana Terdakwa Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom disidangkan oleh Bambang Setiawan, SH, MH (Hakim Ketua), didampingi Nurrahmi, SH, MH (Hakim Anggota), Rahmat Hidayat Baturan, SH, ST, MH (Hakim Anggota) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthalius SH, MH.

Sidang yang dibuka untuk umum dan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik. Srinoralita Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Meksi Syafrida yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinsos, menjadi satu berkas.

"Saudara adalah sebagai terdakwa, diharapkan untuk berperilaku terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim," seraya mengingatkan.

Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Susi Yanti (Ketua PKH) dengan berkas tersendiri. Karena perkara dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas.

Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-undang Pemilu.


Sidang eksepsi akan dilanjutkan pada hari Selasa besok (10/11/2020).
Ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal.

Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama salah satu Cabup yang viral itu, dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.

Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.

Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.

Kasus ini bermula dengan adanya video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan paket sembako berlambang nama seorang Calon Bupati (Cabup) pada 22 September 2020.

Adapun yang membagikan yakni Ketua PKH di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Pangkalan Kerinci bernama Susi.

Kemudian pejabat Dinas Sosial (Dinsos) yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis)  Srinoralita MM dan Kepala Seksi (Kasi) Meksi S.Kom mendatangi rumah Susi dan merekam pengakuannya.

Belakangan rekaman video itu beredar luas di Media Sosial (Medsos) dan berbuntut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bappilu) bagi Cabup yang merasa dirugikan.

Terakhir baik Plt Kadis, Kasi, maupun Ketua PKH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pidana Pilkada Pelalawan 2020. (Firman Zalukhu)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
  • Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
  • Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
    02 Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
    03 Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    04 Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
    05 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    06 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    07 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    08 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    09 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    10 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    11 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    12 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    13 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    14 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    15 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    16 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    17 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    18 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    19 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    20 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    21 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    22 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA