Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Viral Video Syur, Polisi Ungkap Kemungkinan Panggil Gisel
Senin, 09-11-2020 - 21:47:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Polisi masih menyelidiki laporan terkait video seks yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil Gisel untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut.



"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki soal kasus video syur tersebut. Polisi akan meminta keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Kan ini kita masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada saksi ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil, kita klarifikasi," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara jika penyidik menemukan unsur pidana di dalam penyebaran video tersebut.

"Kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja, karena ini kan baru," katanya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.

"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi.




 
Berita Lainnya :
  • Milad IKJR ke-18 di Siak, Sukiman:Mari Selalu Gotong Royong Mewujudkan Apa yang Dicita-citakan
  • Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
  • Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
  • DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
  • Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Milad IKJR ke-18 di Siak, Sukiman:Mari Selalu Gotong Royong Mewujudkan Apa yang Dicita-citakan
    02 Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
    03 Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
    04 DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
    05 Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
    06 Waka 1 DPRD Madri Daud: Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aswarodi
    07 Tidak Ada Pemenggalan Calon Di Rapat Pleno NasDem,Persoalan Hukum Jabatan Kepala Desa
    08 Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
    09 Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
    10 Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
    11 Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
    12 TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
    13 DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    14 Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
    15 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    16 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    17 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    18 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    19 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    20 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    21 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    22 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA