Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
SK Gubernur Riau di Tolak, Tunggu Putusan Banding PTUN Medan
Senin, 09-11-2020 - 11:15:40 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, SH.,MH
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Pemprov Riau saat ini masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan gugatan Eks dewan Kampar itu, Ahad (8/11/20) di Pekanbaru. "Kita masih menunggu putusan banding dari PTUN Medan,"jelas Yan.

Yan mengungkapkan, Morlan mengajukan banding ke PTUN Medan, setelah gugatannya tidak diterima oleh PTUN Pekanbaru. Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru justru menerima hasil eksepsi (keberatan-red) Pemprov Riau.

Kendati mengajukan banding lanjut Yan, namun pihak Morlan tidak menyertai surat memori banding. Sehingga pihaknya pun tidak menyiapkan kontra memori banding.

Pada kesempatan itu, Yan berharap majelis hakim PTUN Medan dapat menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya. Karena apa yang telah dilakukan Pemprov Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Morlan dari Partai PDI-P itu mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.

Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian, juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.

Gubernur Riau sesuai aturan hukum harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang.

SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.

Oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dipimpin Sri Setyowati SH MH itu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Morlan yang tidak terima dengan putusan itu, mengajukan banding ke PTUN Medan.




 
Berita Lainnya :
  • Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
  • Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
  • Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
  • Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
  • Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
    02 Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
    03 Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
    04 Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
    05 Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
    06 Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem Kota Pekanbaru
    07 Bupati Rohil Melantik Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
    08 Bupati Rohil Melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepada 5 Orang Datuk Penghulu
    09 Diduga Permainan Program Kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru, Perlu Ditelusuri
    10 UMK Kabupaten/kota Provinsi Riau 2024 Disahkan Gubernur Riau,Upah Dibawah UMK Masuk Kategori Pidana
    11 Bupati Kuansing Melepas 15 Jemaah Umrah yang Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Kuansing
    12 Bawaslu Meranti Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Dengan Pawai Budaya
    13 Ketua DPRD Kampar Ikut Menghadiri Peresmian Pasar Tani
    14 Miris Melihat Kondisi Sekolah Di Kampar,Calon Anggota DPRD Kampar
    15 Harga Pangan Naik, Pemerintah Hadirkan GPM Menjelang Natal
    16 Lakukan Kunjungan ke Pasar Pagi Arengka Cak Imin di Sambut Masyarakat
    17 Pemko Kota Pekanbaru Giat Melakukan Normalisasi Sungai dan Parit
    18 Lelang Operator Angkutan Sampah Pekan Depan
    19 Kades Masnor: Harap Provinsi Riau,Bangun Drainase Jalan Pelimau Desa Alai Selatan Tahun 2024
    20 Mengatasi Banjir Harus Normalisasi Sungai dan Parit: Menurut BMKG Bulan ini Puncak Musim Hujan
    21 Angka Korban DBD Semakin Tinggi Hingga Ratusan Warga Terjangkit
    22 Tabrak Pembatas Jalan Tol, Mobil Muatan Sawit Terbalik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA