Terancam Masuk Hotel Prodeo, 2 Orang ASN Dinsos Pelalawan Karena Diduga Langgar UU Pilkada
Rabu, 28-10-2020 - 15:24:52 WIB
|
Terancam Masuk Hotel Prodeo,
2 Orang ASN Dinsos Pelalawan Karena Diduga Langgar UU Pilkada |
PELALAWAN, Liputanonline.com - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, membenarkan kasus vidio viral dugaan penyaluran Bansos PKH kearah Pelanggaran Pilkada yang sedang berlangsung ditangani Gakkumdu, dipastikan masuk ke meja hijau.
Demikian Hal kasus viral vidio ini, dijelaskan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Agus Kurniawan, SH,MH, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, di SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (27/10/2020).
Dalam keterangannya Agus Kurniawan,SH.MH mengatakan. Kisah video viral terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos yang penyidikannya kasusnya tengah ditangani Gakkumdu, bakal di meja hijaukan.
Kendatipun berkas perkara tahap pertama kasus tersebut sudah dikembalikan ke Penyidik Gakkumdu untuk dilengkapi. Akan tetapi, kasus video viral yang melibatkan dua orang pejabat ASN di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan ini, bakal terseret keambang bui jika unsurnya memenuhi.
Agus Kurniawan menyebut Pejabat Dinas Sosial itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada, dan berkas perkara tahap pertamanya sudah kita terima dan setelah kita teliti kemudian dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik untuk kelengkapan P-21.
"Benar, berkas tahap pertama yang disampaikan penyidik Gakkumdu ke pihak JPU telah dikembalikan untuk dilengkapi," jelas Kasi Pidum ini.
Kepada media ini, Agus Kurniawan, SH.MH menjelaskan. Vidio viral dugaan pelanggaran Pilkada itu, terjadi pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu dan melibatkan ASN Dkk dan Inisial SS yang kini sudah tersangka dengan dua berkas berbeda.
"Berkas yang disampaikan tahap pertama itu oleh penyidik Gakkumdu telah kita lakukan koresi selama tiga hari kerja dan ternyata ada beberapa yang harus dilengkapi sehingga berkas tersebut kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ujarnya.
Agus Kurniawan juga menjelaskan terkait perkembangan penanganan berkas kasus itu "Kemarin. Penyidik Polri yang tergabung di Gakkumdu telah mengirimkan berkas tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.
"Ya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, diberi kesempatan tiga hari kerja untuk melakukan penelitian berkas perkara dimaksud untuk melihat kelengkapan berkas perkaranya. Namun, karena hasil penelitian berkas tersebut secara pormil maupun materil belum lengkap. Maka tanggal 26 Oktober 2020 lalu itu dikembalikan berkas untuk dilengkapi. Baik berkas perkara An. ASN dkk maupun terhadap berkas An.SS itu sendiri," jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasi Pidum, penyidik juga akan melengkapi berkas perkara yang kita kembalikan tersebut dalam masa tiga hari kerja.
Belum lah, "Berkas perkaranya masih belum P21, jadi penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi sesuai petunjuk-petunjuk yang telah kita sampaikan dalam waktu tiga hari kerja dan setelah itu akan kita rapat kembali guna menentukan berkas perkara itu lengkap atau tidak.
Dijelaskannya, kasus Vidio viral yang melibatkan 2 ASN ini ada dua berkas perkara yang berbeda.
"Ya, untuk Inisial SS disangkakan Pasal 187 Undang-undang Pilkada. Inisial SS ini kan merupakan Ketua Kelompok PKH yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan itu, tetapi ternyata saat penyalurannya terjadi dugaan pembagiannya dalam bentuk paket yang berbentuk Tas ke penerima bansos yang didalam Tas itu berisikan gula dan minyak goreng yang bertuliskan salah satu Paslon," beber Agus.
Lebih lanjut Kasi Pidum menyebut tersangka SN dan kawan-kawan, Adanya tindakan-tindakan karena bansos juga terkait dengan Dinas Sosial. tentu saja tindakannya sebagai pejabat ASN dia melakukan intimidasi dan penyelidikan yang di videokan yang akhirnya video itu viral.
Akibat Vidio itu viral sehingga dilaporkan oleh pelapor karena dianggap merugikan salah satu paslon atau menguntungkan salah satu paslon. Dan untuk tersangka SN dan kawan-kawan ini disangkakan dengan Pasal 188 undang-undang Pilkada.
Kepada Agus Kurniawan,SH.MH media ini menanyakan adanya keterkaitan Paslon lain untuk melemahkan paslon rival dalam pengungkapan kasus Bansos PKH itu?.
Apakah ada suatu indikasi rekayasa pelaku untuk melemahkan salah satu paslon dan menguntukan paslon lain?.
Mengenai hal itu, kata Agus Kurniawan,SH.MH. Pihaknya belum bisa disimpulkan, "Hal itu belum bisa disimpulkan ya. "Yang jelas kita fokus dalam pembuktian 2 berkas perkara pelaku pelanggaran Pilkada ini memenuhi unsur apa tidak, layak disidangkan atau tidak," ulasnya.
Dijelaskannya, terkait permasalahan yang disinggung dan dipertanyakan rekan-rekan wartawan. Nanti akan dibuktikan dalam persidangan.
"Benar, jika ada keterkaitan dengan yang lain-lain, dengan paslon atau apa, itu nanti kita lihat pada fakta persidangan," katanya mengakhiri. (Editor Firman Zalukhu).
Sumber: ungkapriau.com
Komentar Anda :