Sekda Pelalawan Mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata Tahun 2013-2016 Diperiksa Kejari
Rabu, 28-10-2020 - 00:05:55 WIB
|
Sekda Pelalawan Mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata Tahun 2013-2016 Diperiksa Kejari Pelalawan |
PELALAWAN, Liputanonline.com - Buntut dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata berplat merah milik Pemda Pelalawan di bawah Pimpinan Bupati H.M.Harris. Telah memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pasalnya, dibuktikan dengan sejumlah mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berplat merah di Pangkalan Kerinci ini, telah menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Pelalawan di SP. 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Adapun 4 orang mantan Direktur BUMD Tuah Sekata yang dipangil di Kejari Pelalawan pada Senin 26 Oktober 2020 ini yakni M.Syafri, Safaruddin, Sanusi, dan May Hendri.
Beberapa orang mantan pejabat di BUMD sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang berada di SP. 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci ini termasuk mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD oleh H.Tengku Mukhlis, M.Si.
H.T.Mukhlis, M.Si, Dipertanyakan selaku mantan Ketua Pengawas BUMD Tuah Sekata terhitung sejak Tahun 2013-2016 ini memasuki ruangan ruangan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kantor Kejari Pelalawan, Selasa, (27/10/2020). Kepada awak media (red), H.Tengku Mukhlis,M.Si membenarkan dirinya telah dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Iya benar, saya baru dimintai keterangan di kejaksaan negeri Pkl Kerinci. Keterangan yang saya terangkan itu, terkait dugaan kasus korupsi di BUMD Tuah Sekata Tahun Anggaran 2012-2016," jelasnya.
Manta Ketua Pengawas BUMD Tuah Sekata yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekdakab. Pelalawan) menyebut pemanggilan dirinya bukan atas Nama Sekda Kabupaten Pelalawan melainkan terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata pada masa itu.
"Benar masa itu saya dipercayakan menjabat sebagai dewan pengawas pada tahun 2014-2019, kalau mengenai teknis mengenai pemeriksaan silahkan tanyakan ke penyidik," kata Tengku Mukhlis seraya menyarankan rekan-rekan Pers ke pihak penyidik.
Dalam keterangannya, (H.T.Mukhlis selaku Mantan Ketua Pengawas-red) bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan operasional BUMD, mengesahkan rencana kerja tahunan, melaksanakan RUPS.
Sementara Kajari Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, terkait pemanggilan Sekda mengatakan, bahwa pemanggilan Sekda untuk pengumpulan data dan minta keterangan terkait kasus BUMD Tuah Sekata dalam kapasitasnya sebagai ketua dewan pengawas saat itu.
"Ya kita kan lagi mengumpulkan data dan keterangan beberapa pihak terkait kasus BUMD. Dan pemanggilan Sekda terkait kapasitasnya sebagai ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata," ujar Nophy mengakhiri. (Firman Zalukhu).
Kategori:Hukum
Sumber :Ungkapriau.com
Komentar Anda :