Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah
Selasa, 27-10-2020 - 22:33:13 WIB
ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam agenda pemilihan serentak 2020 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada.



Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like.

"Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," kata Abhan dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).

Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Selanjutnya ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Kemudian mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Lalu memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan fotokopi KTP. Selanjutnya ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan menjadi anggota atau pengurus partai politik. (FZ).




Sumber: Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    02 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    03 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    04 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    05 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    06 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    07 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    08 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    09 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    10 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    11 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    12 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    13 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    14 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    15 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    16 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    17 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    18 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    19 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    20 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    21 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
    22 Demokrat Rohul Silaturahmi Politik Dengan PKS Rohul Membangun Masa Depan Yang Lebih Baik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA