Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Senin, 17-02-2020 - 12:14:57 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Liputanonline.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

KSPI menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tecermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.

"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Iqbal dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Selain itu, menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan, di antaranya terkait upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.

Selanjutnya, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP). KSPI menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan dihapus.

“Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta,” katanya.

Selain itu, tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan.

"Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh," ujarnya.

Terkait uang pesangon, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja akan membuat sebagain hak pekerja hilang. Selama ini pesangon ada tiga komponen yakni uang pesangon itu sendiri, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, uang penggantian hak dihilangkan. Sedangkan uang penghargaan masa kerja dari maksimal 10 bulan hanya menjadi 8 bulan.

"Bilamana RUU Cipta Kerja ini tetap dipaksakan disahkan, maka KSPI dan buruh Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional dan di daerah terus-menerus. Aksi besar akan dimulai saat sidang paripurna DPR RI yang akan membahas omnibus law ini," katanya.(red)

Artikel ini telah tayang:
Kompas.Com



 
Berita Lainnya :
  • Penutupan MTQ Provinsi Riau ke 42,Wabup Rohul Indra Gunawan:Rohul Raih juara II Stand Bazar Terbaik
  • Kuansing Raih Peringkat Keempat dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau,Bupati Kuansing Beri Apresiasi
  • Pemkab Meranti Apresiasi Lokakarya Panen Hasil Belajar PGP
  • Bupati Meranti Menyambut Kepulangan Kafilah Usai Ikuti MTQ ke-42 Provinsi Riau
  • Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penutupan MTQ Provinsi Riau ke 42,Wabup Rohul Indra Gunawan:Rohul Raih juara II Stand Bazar Terbaik
    02 Kuansing Raih Peringkat Keempat dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau,Bupati Kuansing Beri Apresiasi
    03 Pemkab Meranti Apresiasi Lokakarya Panen Hasil Belajar PGP
    04 Bupati Meranti Menyambut Kepulangan Kafilah Usai Ikuti MTQ ke-42 Provinsi Riau
    05 Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
    06 Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25 Tahun 2024
    07 Meranti Berhasil Raih Peringkat ke-8 pada MTQ Tingkat Provinsi Riau
    08 Kota Pekanbaru Berhasil Raih Juara Umum dalam Lomba MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    09 Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mendapat Insentif dari Pemko Pekanbaru Tahun 2024
    10 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    11 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    12 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    13 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    14 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    15 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    16 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    17 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    18 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    19 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    20 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    21 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    22 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA