Suhu Politik Jelang Pilkada di Kota Bukitinggi, Mulai Memanas!!
Jumat, 23-10-2020 - 12:22:45 WIB
|
Suhu Poolitik Jelang Pilkada di Kota Bukitinggi, Mulai Memanas!! |
Bukittnggi, Liputanonline.com - Menjelang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 9 desember 2020, suasana politik di Kota Bukittinggi mulai memanas,Ini di warnai dengan aksi lapor, melapor, dari pasangan calon yang maju di dalam pesta demokrasi di kota Bukittinggi.
Dan ini terbukti dari keterangan ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi. Rudi Haryadi, kepada wartawan Liputanonline.com Kamis(22/10) Rozi menerangkan tim advokasi dari Pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi nomor urut 1, Ramlan nurmatias- Syahrizal Senin 19 Oktober 2020 telah datang ke kantor Bawaslu,dari tim advokasi pasangan petahana ini dengan tujuan melaporkan paslon nomor urut 2, Herman Safar-marfendi, atas dugaan pelanggaran dalam kampanye yang adanya ucapkan kata-kata " Dabiah" yang arti nya sembelih, di saat mengadakan kampanye.
Namun maksud dari kata-kata tersebut masih menjadi misteri, Benarkah ditujukan kepada paslon urut 1 atau tidak. Dan jika benar demikian, deklarasi kampanye damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum( KPU) Rabu 14 Oktober 2020 yang lalu, jelas telah tercoreng.
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura menyampaikan, "yang mana hakikat kampanye damai,dan deklarasi damai ini merupakan tahapan sosialisasi untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang nyaman tanpa ada gesekan miring antar Pasangan calon",. Tuturnya
Ketua Bawaslu, Ruzi hariadi yang juga didampingi Eri Vatria Staf Bawaslu, juga mengatakan"Sejak kedatangan tim advokasi pasangan petahana ke kantor Bawaslu Senin 19 Oktober 2020 hingga saat ini Kamis 22 Oktober 2020 pihaknya belum menerima laporan yang resmi di registrasi Bawaslu.
Kedatangan tim advokasi pasangan nomor urut 1 ini melaporkan paslon Urut 2, yang terkait dengan kata-kata "Dabiah" yang artinya (sembelih) dalam kampanye di pasar atas, Rabu 14 Oktober 2020 itu seharusnya, berkonsultasi dulu Bagaimana tata cara pelaporan. kata' Ruzi, karena sampai saat ini belum masuk laporan yang disertakan barang-barang bukti", diteruskan lagi, atau barangkali tim advokasi paslon nomor urut 1 ini, masih menyiapkan bukti-bukti terlebih dahulu.
Pada intinya Bawaslu siap menerima segala laporan katanya, sepanjang laporan itu memenuhi unsur-unsur dan bukti-bukti, Bawaslu akan memproses, jika laporan tersebut lengkap dan cukup bukti-bukti.Dan kalau Yang dilaporkan kurang lengkap dari segi unsur dan bukti-bukti, Bawaslu tidak akan meregister laporan tersebut, dan kiranya dalam pelaporan tersebut Ada dugaan administrasi atau kode etik,Bawaslu lah yang memutuskan kan sah atau tidak laporan tersebut.
Dan kalau melanggar peraturan perundang-undangan, akan langsung dilimpahkan ke pihak yang terkait atau yang berwenang, tanpa diregister lebih dulu oleh Bawaslu. ucapnya Rozi.
Video kampanye paslon urut 2 dengan suara Sorakan kata-kata "Dabiah" yang telah beredar di media sosial, dalam video tersebut berdurasi 3 menit 44 detik. dan paslon nomor urut 2 beserta tim, dalam berkampanye melakukan adegan gerakan tangan mengasah pisau dan diiringi dengan kata-kata "Dabiah" yang artinya sembelih, itu pun berulang-ulang diucapkan.pungkasnya (Chairul Bukittinggi)
Komentar Anda :