Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Bupati Solok Selatan Non Aktif di Vonis 4 Tahun Kurungan
Jumat, 23-10-2020 - 00:37:46 WIB
Bupati Solok Selatan Non Aktif di Vonis 4 Tahun Kurungan
TERKAIT:
   
 

Solok, Liputanonline.com - Muzni zakaria Bupati Solok Selatan non aktif Rabu 21 Oktober 2020 jam  13 WIB  oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Muzni terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pasal 12 b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  junto pasal 64 ayat 1 itu KUHP menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,dikurangi selama masa tahanan kata majelis hakim Yosa Rizal di Pengadilan Tipikor Padang.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana tersebut ke Kepada Bupati nonaktif solok-selatan itu.

dan juga PLT juru bicara di KPK Ali Fikri mengatakan kan pada wartawan pengambilan keputusan ini adanya dessenting opinion dari majelis hakim, sebab Hakim tidak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dan salah satu dari hakim anggota sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas suap yang telah diterima oleh eh Muzni sebesar  2.935 000.000.

Dengan putusan hakim ini,  penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu ucapnya Ali Fikri. Vonis terhadap Muzni lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Muzni Pidana 6 tahun penjara serta denda 250 juta. Subsider 6 bulan atas kasus proyek pembangunan mesjid  Agung dan jembatan Ambayan Solok Selatan Sumatra Barat.

Dan juga jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan. Dalam perkara ini Musni diduga telah menerima uang suap dengan nilai total 3,375 M dari pengusaha Muhammad Yamin kohar yang terkait dengan proyek pembangunan masjid agung dan jembatan ambayan, sedangkan Muhammad Yamin kohar sudah lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara kata Ali Fikri tegasnya.(Chairul-Bukittinggi)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
  • Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
  • DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
  • Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
  • Waka 1 DPRD Madri Daud: Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aswarodi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Menghadiri Haul dan Halal Bihalal Jamaah Thoriqoh
    02 Bupati Meranti Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti di Selatpanjang
    03 DWP Kota Pekanbaru Gelar Lomba Menghias Hampers
    04 Pemko Pekanbaru Membayar Honor 350 Personel Satlinmas
    05 Waka 1 DPRD Madri Daud: Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aswarodi
    06 Tidak Ada Pemenggalan Calon Di Rapat Pleno NasDem,Persoalan Hukum Jabatan Kepala Desa
    07 Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
    08 Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
    09 Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
    10 Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
    11 TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
    12 DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    13 Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
    14 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    15 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    16 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    17 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    18 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    19 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    20 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    21 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    22 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA