Bupati Solok Selatan Non Aktif di Vonis 4 Tahun Kurungan
Jumat, 23-10-2020 - 00:37:46 WIB
|
Bupati Solok Selatan Non Aktif di Vonis 4 Tahun Kurungan |
Solok, Liputanonline.com - Muzni zakaria Bupati Solok Selatan non aktif Rabu 21 Oktober 2020 jam 13 WIB oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Muzni terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pasal 12 b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 itu KUHP menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,dikurangi selama masa tahanan kata majelis hakim Yosa Rizal di Pengadilan Tipikor Padang.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana tersebut ke Kepada Bupati nonaktif solok-selatan itu.
dan juga PLT juru bicara di KPK Ali Fikri mengatakan kan pada wartawan pengambilan keputusan ini adanya dessenting opinion dari majelis hakim, sebab Hakim tidak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dan salah satu dari hakim anggota sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas suap yang telah diterima oleh eh Muzni sebesar 2.935 000.000.
Dengan putusan hakim ini, penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu ucapnya Ali Fikri. Vonis terhadap Muzni lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Muzni Pidana 6 tahun penjara serta denda 250 juta. Subsider 6 bulan atas kasus proyek pembangunan mesjid Agung dan jembatan Ambayan Solok Selatan Sumatra Barat.
Dan juga jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan. Dalam perkara ini Musni diduga telah menerima uang suap dengan nilai total 3,375 M dari pengusaha Muhammad Yamin kohar yang terkait dengan proyek pembangunan masjid agung dan jembatan ambayan, sedangkan Muhammad Yamin kohar sudah lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara kata Ali Fikri tegasnya.(Chairul-Bukittinggi)
Komentar Anda :