Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
UU Omnibus Law,UU Cipta Kerja Berubah Usai diserahkan DPR ke Pemerintah,1 Pasal 4 Ayat Hilang
Kamis, 22-10-2020 - 22:23:33 WIB
UU Omnibus Law Atau UU Cipta Kerja Kembali Berubah Usai diserahkan DPR ke pemerintah,1 Pasal 4 Ayat Hilang
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.



Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah tersebut dari pemerintah. Waketum MUI Muhyiddin Junaidi menerimanya pada 18 Oktober lalu.

Selain jumlah halaman yang bertambah 375, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus.

Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang.

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pantauan CNNIndonesia.com juga menemukan perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.

Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII.

Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.

Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengalami enam kali perubahan jumlah halaman. Mulanya ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian ada versi 905 halaman saat dibacakan di Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.

Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kala itu, DPR menyatakan naskah sudah final.

Akan tetapi, kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman. Naskah terbaru dari pemerintah itu sudah diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah. Pihak MUI mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru, yakni 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno.

Sebagai mana yang dikutip CNNIndonesia.com menghubungi Kementerian Sekretaris Negara untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun belum ada respons.

Sekretaris Negara Pratikno tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon. Sementara Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama juga tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan CNNIndonesia.com

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengamini ada perubahan dalam naskah usai dipegang oleh pemerintah. Perubahan dilakukan demi menyesuaikan penulisan dengan format lembaran negara sebelum diundangkan.

"Yang berubah disesuaikan dengan lembar negara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Mengalami perubahan redaksional dari istilah yang lazim digunakan DPR peraturan perundangan menjadi peraturan perundang undangan," ujar Willy saat dikonfirmasi melalui telepon.



Sumber:CNN Indonesia.com




 
Berita Lainnya :
  • Tidak Ada Pemenggalan Calon Di Rapat Pleno NasDem,Persoalan Hukum Jabatan Kepala Desa
  • Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
  • Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
  • Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
  • Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tidak Ada Pemenggalan Calon Di Rapat Pleno NasDem,Persoalan Hukum Jabatan Kepala Desa
    02 Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
    03 Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
    04 Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
    05 Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
    06 TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
    07 DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    08 Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
    09 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    10 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    11 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    12 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    13 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    14 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    15 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    16 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    17 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    18 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    19 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    20 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    21 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    22 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA