Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Penusukan Serda Saputra hingga Pelaku Letda RW Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 21-10-2020 - 20:40:32 WIB
Sidang terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB (dok Puspen TNI)
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Serda Saputra di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Terdakwa Letda RW divonis 12 tahun bui. Teranyar, berdasarkan keterangan Puspen TNI yang dikutip Rabu (21/10/2020), putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Selain vonis pidana penjara 12 tahun, Letda RW mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL serta membayarkan biaya perkara sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

Berikut jejak penusukan Serda Saputra hingga pelaku divonis 12 tahun penjara:

Letda RW Divonis 12 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis terdakwa Letda 12 tahun penjara, oknum TNI AL, dalam kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP, Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB.

Putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.

Selain vonis pidana penjara 12 tahun, Letda RW mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL serta membayarkan biaya perkara sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

"Terdakwa Letda RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," begitu bunyi keterangan dari Puspen TNI.

Majelis Hakim kasus ini terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani (Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai hakim anggota I dan II. Keputusan dibacakan hakim ketua terbuka untuk umum dan dihadiri Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.

Sidang tersebut juga dihadiri penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan serta panitera pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.

Ajukan Banding

Atas vonis 12 tahun penjara itu, Letda RW langsung mengajukan banding. Letda RW mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan berkas perkara oknum marinir Letda RW atas kasus penusukan yang menewaskan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra. Proses sidang akan segera berlangsung dengan transparan.

"Proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Oleh sebab itu, kami persilakan rekan-rekan media untuk mengikuti proses penuntutan dan persidangan dengan sebaik-baiknya," kata Eddy di Orditurat Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).

Eddy mengatakan penyidikan terhadap Letda RW telah selesai. Dengan begitu, proses sidang bisa segera dilaksanakan.

"Kita sudah tuntas. Semua saksi 20 sudah diperiksa, tersangka ada 3 sudah selesai. Kemudian sipil itu ada enam, dan itu menjadi kewenangan dari Polres Jakarta Barat. Pekerjaan kita sudah selesai dalam hal penyidikan," ungkap Eddy.

9 Sipil Ikut Ditangkap

Sembilan orang sipil ikut diamankan terkait penusukan Serda Saputra. Polisi menyebut sembilan warga sipil tersebut diajak ke TKP oleh pelaku penusukan, Letda RW.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi kemudian menjelaskan kronologi sembilan warga sipil tersebut bisa berada di Hotel Mercure, lokasi penusukan Serda Saputra. Arsya menyebut sembilan warga sipil tersebut diajak oleh Letda RW.

"Berdasarkan keterangan, pada saat itu ada ajakan dari tersangka RW tersebut karena pada saat itu yang bersangkutan ada berselisih paham dengan sekuriti hotel. Memang, karena hotel itu area karantina ABK yang terkait COVID-19, jadi ada pengamanan dari aparat," ungkap Arsya.

"Jadi, karena merasa ada berselisih paham dengan lebih dari satu orang, sehingga tersangka ini kemudian mengajak rekan-rekannya yang berada di salah satu tempat di warung kopi. Di situ mereka bersama-datang ke TKP," sambungnya.

Namun Arsya memastikan sembilan warga sipil yang berinisial R, AE, S, AS, R, A, AN, RA, dan J itu tidak terlibat dalam aksi penusukan terhadap Serda Saputra. Mereka, sebut Arsya, juga tidak ada yang membawa senjata tajam dan senjata api ke lokasi.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami terkait senjata tajam dan senjata api yang ada di TKP, itu dibawa oleh tersangka RW maupun dua tersangka lainnya yang ditangani oleh Polisi Militer. Jadi, untuk para pelaku sipil ini, mereka hanya bersama-sama di sana, kemudian melakukan perusakan kepada pot bunga, kemudian gagang pintu depan hotel, maupun lobi Hotel Mercure," terang Arsya.

Letda RW Kesal Dilarang Temui Kekasih

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan setidaknya ada dua penyebab terjadinya insiden penusukan Serda Saputra tersebut.

"Jadi, kenapa terjadi keributan? Karena, pertama, si tersangka ini dalam kondisi mabuk. Lalu yang kedua karena dia dilarang masuk ke dalam hotel (Mercure Hotel Jakarta Barat), yang merupakan tempat karantina (virus Corona)," kata Mayjen Eddy kepada wartawan di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Insiden tersebut terjadi pada Senin (22/6) dini hari di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Saat itu pelaku utama Letda RW berniat mengunjungi kekasihnya yang berada di hotel tersebut.

Mayjen Eddy mengungkapkan Letda RW datang ke hotel dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.

Dalam kondisi setengah sadar itu, Letda RW kemudian memaksa masuk ke dalam hotel, meski petugas keamanan hotel telah melarang yang bersangkutan masuk karena hotel tersebut digunakan sebagai tempat karantina terkait virus Corona.

Kesal terhadap penolakan tersebut, Letda RW kemudian mengamuk dan melakukan perusakan. Bahkan dia juga sempat melepaskan dua tembakan di lokasi hotel.

Pihak petugas keamanan hotel yang mendengar suara tembakan bergegas menghubungi aparat keamanan setempat, mulai kepolisian dan Babinsa. Anggota Babinsa saat itu yang tiba di lokasi, Serda Saputra, kemudian mencoba menemui Letda RW.

Keduanya sempat terlibat cekcok. Kesal dengan larangan berkunjung ke hotel dari Serda Saputra, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang korban dengan senjata tajam badik.

Letda RW Mabuk

Letda RW dalam keadaan mabuk saat melakukan penusukan terhadap Serda Saputra.

"Tersangka waktu itu datang ke Hotel Mercure dalam kondisi setelah mengkonsumsi minuman keras. Yang bersangkutan saat itu dalam kondisi mungkin boleh dikatakan setengah mabuk. Pada saat yang bersangkutan datang ke Hotel Mercure ini ingin bertemu dengan pacarnya," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis.

Eddy menjelaskan saat Letda RW hendak memasuki hotel, petugas langsung melarangnya mengingat kawasan hotel tersebut merupakan salah satu tempat karantina pasien Corona yang harus steril dari pihak luar. Dalam kondisi mabuk tersebut, Letda RW kemudian marah terhadap imbauan petugas dan melakukan perusakan di hotel.

Eddy menambahkan, setelah pelaku melakukan perusakan dan penembakan di hotel, pihak keamanan hotel kemudian menghubungi pihak kepolisian dan anggota Babinsa setempat. Serda Saputra kemudian datang untuk menemui pelaku dan sempat terjadi cekcok di antara keduanya.

Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk tersebut kemudian melakukan penusukan kepada Serda Saputra sebanyak dua kali dengan menggunakan senjata tajam bernama badik.

Dua Kali Letusan Tembakan

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut Letda RW sempat meletuskan 2 kali tembakan saat kejadian. Mayjen Eddy mengatakan tujuan Letda RW datang ke Hotel Mercure di kawasan Jakarta Barat untuk menemui kekasihnya yang baru dikenalnya lewat media sosial. Penusukan terjadi di depan Hotel Mercure.

"Jadi, diawali pada tanggal 22 Juni itu malam, tersangka datang ke Hotel Mercure dalam kondisi setelah mengkonsumsi minuman keras. Jadi yang bersangkutan saat itu dalam kondisi setengah mabuk ya. Pada saat itu yang bersangkutan datang ke hotel ingin menemui pacar tersangka. Pacar kenalan di medsos belum pernah ketemu di darat," kata Mayjen Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Dia menjelaskan, mengingat Hotel Mercure merupakan salah satu tempat yang dijadikan karantina untuk pasien virus Corona (COVID-19), maka kedatangan Letda RW pada dini hari itu dilarang oleh petugas.

Dalam keadaan mabuk, sambung Eddy, Letda RW kemudian tidak terima dan sempat mengamuk di hotel.

Dia menambahkan, Letda RW bahkan sempat melakukan tembakan dua kali ketika melakukan pengrusakan di hotel.

Serda Saputra yang sedang bertugas dalam tim penanganan Corona di Hotel Mercure itu lalu menemui Letda RW untuk menenangkannya. Tersangka yang masih dalam keadaan mabuk tidak terima dan kemudian melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam badik kepada Serda Saputra hingga tewas.

Atas perbuatannya tersebut, Letda RW dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Kemudian pasal terkait pengrusakan di tempat umum serta UU Darurat terkait penyalahgunaan senjata api.

Ditangkap dan Ditahan

Letda RW, oknum perwira TNI Angkatan Laut (AL) diduga penusuk Serda Saputra telah ditangkap dan ditahan.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) yang melakukan penyelidikan, menduga ada pelaku lain terkait tewasnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Tambora, Kodim 0503/JB, tersebut.

"Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain pelaku diduga oknum anggota TNI AL, Letda Mar RW dan kemungkinan masih ada tersangka lain," kata Direktur Penyidikan Puspomad Kolonel Cpm Kemas Ahmad Yani di Mabesad, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).

Kasus penusukan terhadap Serda Saputra bermula saat Letda RW datang untuk menemui kekasihnya. Dalam kondisi setengah mabuk, Letda RW menuju Hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/6) lalu.

Namun kehadiran Letda RW dilarang petugas keamanan mengingat hotel itu, saat peristiwa itu berlangsung, merupakan tempat karantina bagi pasien virus Corona. Letda RW berang atas penolakan tersebut. Dia lalu mengamuk, melakukan perusakan serta penembakan di kawasan hotel.

Serda Saputra, yang datang beberapa saat kemudian, lalu terlibat cekcok dengan Letda RW. Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang Serda Saputra dan melayangkan dua kali tusukan kepada korban hingga akhirnya Serda Saputra tewas. Serda Saputra meninggal karena mengalami luka tusuk benda tajam di dada dan punggungnya.

Tak lama setelah kejadian, Letda RW ditangkap dan kemudian ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kolonel Kemas menegaskan Letda RW akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.



Sumber:Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
  • Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
  • Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
  • Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
  • Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    02 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    03 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    04 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    05 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    06 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    07 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    08 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    09 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    10 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    11 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    12 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    13 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    14 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    15 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    16 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    17 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    18 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    19 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    20 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    22 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA