Polsek Medan Helvetia Tercyduk Pelaku Penganiayaan Marbot
Jumat, 16-10-2020 - 13:14:10 WIB
|
Polsek Medan Helvetia Tercyduk Pelaku Penganiayaan Marbot
|
Medan, Liputanonline.com - Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku penganiayaan terhadap Marbot (penjaga Mushola) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17/09/2020 sekira pukul 18.00 wib di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, yang sempat viral di media sosial, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 13.30 wib.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH, S.I.K membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) warga jalan Klambir V Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (15/10/2020).
Lanjutnya, kejadian berawal saat korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju ke sungai.
Akibat perbuatan korban tersebut, Pelaku AR alias TMS (39) keberatan dan merasa tidak senang atas apa yang dilakukan oleh korban, lalu mendatangi korban dengan penuh amarah sambil membawa sebuah Linggis dan sempat terjadi adu mulut antara Korban dengan Pelaku.
"Kok ditutup pintunya Wak Man," ucap pelaku. "Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul Aku, pukul nah," jawab Korban.
Atas perkataan korban pelaku semakin emosi dan langsung memukul bagian kaki kanan korban sebanyak satu kali dan bagian punggung satu kali, saat hendak memukul kembali, linggis yang di pegang pelaku terlepas dari tangannya, atas kejadian tersebut Korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.
Berbekal Laporan Polisi Korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut, ungkap Kapolsek.
Kegigihan berbuah manis berkat informasi yang diterima dari warga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia beserta barang bukti yang di amankan terkait kasus tersebut 1(satu) buah linggis untuk dilakukan penyidikan, ujarnya.
"Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut, atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat Kami amankan dan kepada pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1," pungkas Kapolsek Kompol Pardamean Hutahaean SH, S.I.K. (S. BT)
Komentar Anda :