Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
UU Cipta Kerja Kemenkominfo Ungkap 18 Hoaks
Sabtu, 10-10-2020 - 20:59:21 WIB
Kemenkominfo temukan 18 hoaks tekait pengesahan UU Cipta Kerja. Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan ada 18 isu hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja. Isu hoaks itu ditemukan di sejumlah media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.



Isu hoaks pertama adalah yang beredar di media sosial Twitter yang menyebutkan Undang-UU Ciptaker atau Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. Kominfo mengklaim bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Ciptaker tidak dihapus.

Pekerja atau buruh wanita diklaim tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Isu kedua adalah UU Ciptaker menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kominfo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyampaikan UU Ciptaker tetap mengatur tentang pesangon.

Selanjutnya hoaks yang menyebutkan seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia saat terjadi kericuhan pada aksi massa menolak UU Ciptaker di halaman kantor DPRD Lampung. Kominfo mengklaim hanya ada korban luka dan tengah dirawat di rumah sakit.

Hoak lain adalah terkait dengan foto menteri dan anggota DPR yang tidak memakai masker saat UU Ciptaker disahkan oleh DPR. Kominfo menyatakan foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif covid-19 di Indonesia.

Hoaks lain yang diklaim Kominfo beredar adalah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup; UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Ciptaker; perusahaan dapat bebas melakukan PHK karyawan; upah buruh dihitung per jam; menghapus libur hari raya dan jam salat Jumat hanya satu jam.

Hoaks lain yang diklaim Kominfo beredar adalah ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon; hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan; penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak; UU Ciptaker disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia.

Kemudian, Kominfo juga mengklaim menemukan hoaks UU Ciptaker disusun secara diam-diam oleh DPR; video aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan DPRD Jawa Barat; gambar infografis di media sosial yang menunjukkan poin-poin RUU Ciptaker yang disorot buruh dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Terkahir, Kominfo menyebut selebaran bertuliskan 'STM Bergerak' di facebook adalah hoaks.

Tak hanya hoaks UU Ciptaker, Kominfo menyampaikan 104 hoaks tentang Covid-19 yang terjadi sepanjang 30 Januari hingga 7 Oktober telah masuk tahap penyidikan. Kepolisian disebut telah menetapkan 104 tersangka atas hoaks tersebut.

Kemudian, Kominfo mengatakan platform digital telah malakukan take down terhadap 1.738 hoaks terkait Covid-19. Saat ini 266 sedang ditindaklanjuti. Hoaks terbanyak terjadi di Facebook, kemudian disusul Twitter, YouTube, dan Instagram.



Sumber:CNN Indonesia.com




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA