Tim Unit Reskrim Polsek Serbalawan Ringkus Pecandu Narkotika
Rabu, 30-09-2020 - 16:13:25 WIB
Simalungun, LiputanOnline.com - Seorang pecandu narkotika golongan I jenis daun ganja berhasil di ringkus tim Unit Reskrim Polsek Serbalawan Polres Simalungun, di Huta 2 Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di warung tuak, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Serbalawan IPTU Abdullah Yunus melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan tersebut dan kepada awak media LiputanOnline.com mengatakan tersangka bernama Fajar Alfiansyah alias Tuamin (19), warga Jalan Medan, Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ucapnya.
"Penangkapan tersangka bermula adanya infomasi dari masyarakat, kamis (24/9/2020) sekira pukul 21.30 wib, bahwa di warung Tuak Tembok ada seorang lelaki yang sudah mabuk dan sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan membuat keributan," ucap Lukman.
Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Serbalawan beserta Kanitreskrim dan anggota langsung bergerak menuju lokasi yg di maksud, Warung tuak Tembok di Huta 2 Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sekira Jam 22.00 WIB, Petugas melihat tersangka sedang duduk santai.
Tak mau menyia-nyiakan waktu petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) paket yg dibungkus dengan kertas kecil berisi Narkotika Jenis Ganja, yang berada dalam 1 (satu) bungkus Rokok Merk Gudang Garam, ditutupi dengan menggunakan 1 (satu) Lembar Jaket warna hitam Merk Mreus sebagai barang bukti.
"Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Fajar Alfiansyah alias Tuamin mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Lukmin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk Proses Lebih Lanjut, tutup Kasubbag Humas Polres Simalungun,
AKP Lukman Hakim Sembiring. (S.BT)
Komentar Anda :