AKBP Indra Wijatmiko, S.IK Kapolres Pelalawan,akan merawat korban dengan menjadikan anak Angkat
Rabu, 30-09-2020 - 15:18:59 WIB
Pelalawan, LiputanOnline.com - Keputusan Kapolres Indra, mengangkat anak tersebut, mengingat kesimpulan yang disampaikan Psikiater dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pertemuan bersama Dinsos, dan IKN di Mapolsek Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Anak ini akan saya ambil, saya sekolahkan dan saya rawat," ungkap Kapolres Indra, didampingi Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, Selasa 29 September 2020, kepada awal media.
Namun, untuk pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung korban, itu tetap di proses sebagaimana Undang-undang yang berlaku di NKRI.
Karena, kata Kapolres Indra, kejadian tersebut sudah merupakan tindakan pidana murni kekerasan dalam rumah tangga.
"Saya akan melakukan gelar perkara dulu. Karena ini kan pidana murni. Kita akan proses, nanti kita tentukan gelarnya," tegas Kapolres Indra.
Untuk saat ini tambah Kapolres Indra, pihaknya akan merawat anak tersebut agar benar-benar pulih dan bisa menghilangkan trauma yang dialami anak tersebut.
"Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ada hikmahnya, untuk saat ini anak ini saya ambil, saya didik. Yang terpenting saat ini memulihkan kejiwaan anak ini terlebih dahulu," pungkasnya, mengakhiri. (Firman Zalukhu)
Komentar Anda :