Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Satgas Gakkum DLHK Sudah OTT 228 Warga Buang Sampah Sembarangan
Selasa, 29-09-2020 - 08:07:18 WIB
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas LHK Pekanbaru Rubi Adrian, turun langsung mengasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Satuan Tugas Penagakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 228 warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, dari 228 warga yang terjaring OTT, 126 di antaranya sudah melakukan pembayaran denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 102 orang belum bayar denda, sehingga KTP-nya dilakukan penahanan sementara sampai denda dilunasi," ungkapnya, Senin (28/9/2020).

Disampaikan Rubi, di tengah pandemi Covid-19 saat ini pihaknya melalui Satgas Gakkum yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru masih terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Untuk satu kecamatan terdapat sebanyak 8 hingga 9 personil. Di tiap kecamatan ada ketua tim yang bertugas mengatur anggotanya untuk melakukan pengawasan dan penindakan," ucapnya.

Selain menindak warga buang sampah sembarangan, terang Rubi, Satgas Penegakan Hukum juga betugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing.

"Jadi tugasnya tidak hanya menangkap warga yang membuang sampah, tapi juga mengawasi penceraman lingkungan," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.



Editor :Rius H.



 
Berita Lainnya :
  • Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
  • Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
  • Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
  • Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
  • Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
    02 Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
    03 Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
    04 Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
    05 Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
    06 Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem Kota Pekanbaru
    07 Bupati Rohil Melantik Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
    08 Bupati Rohil Melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepada 5 Orang Datuk Penghulu
    09 Diduga Permainan Program Kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru, Perlu Ditelusuri
    10 UMK Kabupaten/kota Provinsi Riau 2024 Disahkan Gubernur Riau,Upah Dibawah UMK Masuk Kategori Pidana
    11 Bupati Kuansing Melepas 15 Jemaah Umrah yang Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Kuansing
    12 Bawaslu Meranti Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Dengan Pawai Budaya
    13 Ketua DPRD Kampar Ikut Menghadiri Peresmian Pasar Tani
    14 Miris Melihat Kondisi Sekolah Di Kampar,Calon Anggota DPRD Kampar
    15 Harga Pangan Naik, Pemerintah Hadirkan GPM Menjelang Natal
    16 Lakukan Kunjungan ke Pasar Pagi Arengka Cak Imin di Sambut Masyarakat
    17 Pemko Kota Pekanbaru Giat Melakukan Normalisasi Sungai dan Parit
    18 Lelang Operator Angkutan Sampah Pekan Depan
    19 Kades Masnor: Harap Provinsi Riau,Bangun Drainase Jalan Pelimau Desa Alai Selatan Tahun 2024
    20 Mengatasi Banjir Harus Normalisasi Sungai dan Parit: Menurut BMKG Bulan ini Puncak Musim Hujan
    21 Angka Korban DBD Semakin Tinggi Hingga Ratusan Warga Terjangkit
    22 Tabrak Pembatas Jalan Tol, Mobil Muatan Sawit Terbalik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA