Kuasa Hukum:Penahanan John Kei Diperpanjang hingga 19 Oktober
Minggu, 20-09-2020 - 09:03:50 WIB
|
Foto :John Kei
|
Jakarta, Liputanonline.com - Kuasa hukum penyebut penahanan John Kei dkk diperpanjang hingga 19 Oktober mendatang. Kuasa hukum mengatakan telah menerima surat perpanjangan penahanan dari Polda Metro Jaya.
"Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum bung John Kei," kata ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Anton mengatakan penahanan John Kei dkk secara hukum berakhir pada Sabtu kemarin. Namun hingga Minggu dini hari pihaknya masih menunggu kepastian dari kepolisian.
"Karena secara hukum bila jam 23.59 WIB kemarin tidak ada surat perpanjangan dari penyidik maka sudah dipastikan harus bebas demi hukum," jelasnya.
Anton menuturkan pihaknya menunggu kepastian surat perpanjangan itu hingga Minggu dini hari tadi. Hingga akhirnya kepolisian memberikan surat perpanjangan penahanan.
"Kami masih menghormati institusi kepolisian dalam hal ini Polda Metro untuk berikan kepastiannya. Surat perpanjangannya itu ranah penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.
Polisi menyebut penyerangan ini dipicu dendam pribadi John Kei kepada Nus Kei, pemilik rumah di Green Lake City yang dirusak. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang. Namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang tersebut.
Editor :Rius H.
Sumber :Detik.Com
Komentar Anda :