Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tidak Ada Larangan Pesta Di Padangsidimpuan
Minggu, 20-09-2020 - 08:06:59 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Padangsidimpuan, Liputanonline.com - Masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam tiga pekan terkahir ini diresahkan informasi bohong seputar pelarangan mengadakan pesta pernikahan, adat, ulang tahun dan lainnya.

Informasi bohong itu dikait-kaitkan dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

“Beredar luas kabar di tengah masyarakat, pelaksanaan pesta pernikahan, adat, ulang tahun dan sejenisnya di kota ini hanya boleh sampai tanggal 28 September 2020,” kata Dharma Siregar dan Parlin Harahap, Sabtu (19/9).

Keduanya merupakan pengusaha pelaminan, organ tunggal dan teratak pesta. Mereka sudah langsung mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, guna meminta penjelasan yang sebenarnya.

“Ternyata tidak ada aturan mengenai pelarangan pesta di atas tanggal 28. Fakta yang sebenarnya adalah Perwal itu nomor 28 dan berlaku sejak 1 September 2020,” terang keduanya.

Namun, kata Dharma dan Parlin, petugas piket posko yang mereka temui meminta agar setiap warga yang akan mengadakan pesta membuat surat pemberitahuan ke Gugus Tugas.

Dalam surat itu, dijelaskan kapan pesta digelar dan dimana alamat lengkapnya. Tuan rumah membuat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dibubuhi materai dan tandatangan tuan rumah atau orangtua mempelai.

“Tuan rumah dan tamu wajib pakai masker. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer minimal satu untuk 50 orang. Memisah tempat duduk minimal berjarak 1 meter per orang,” kata Dharma menirukan penjelasan petugas Gugus Tugas.

Tujuan disampaikannya surat pemberitahuan itu adalah, agar petugas Gugus Tugas PP Covid-19 bisa datang memantau apakah benar pesta itu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana pernyataan si tuan rumah.

Perwal

Terpisah, Kabag hukum Pemko Padangsidimpuan Muhammad Erwin menerangkan bahwa di dalam Perwal No.28 tahun 2020 itu tidak ada bab atau pasal yang secara spesifik mengatur tentang pelarangan pesta.

Perwal itu berisikan imbauan dan ajakan bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, tata cara penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, dan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggarnya.

“Perwal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas,” kata Erwin.

Perwal ini turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.34 tahun 2020.

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  • Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
  • Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
  • Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    02 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    03 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    04 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    05 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    06 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    07 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    08 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    09 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    10 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    11 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    12 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    13 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    14 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    15 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    16 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    17 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    18 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    19 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
    20 Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud:Menanggapi Isu Ketidak Profesionalan KPU
    21 Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Kategori Penyaluran Dana Desa 2023 dari KPPN
    22 Bupati Kuansing Hadiri Acara Sertijab Komandan Kodim 0302/Inhu-Kuansing
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA