Polisi Tangkap Perampok Miminarket Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar
Sabtu, 19-09-2020 - 14:48:35 WIB
|
Foto Ilustrasi
|
Jakarta, Liputanonline.com - Polisi menangkap dua pelaku DI (28) dan SB (28) terkait perampokan di salah satu mini market di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku ternyata membawa senjata jenis airsoft gun hingga narkoba saat melakukan aksinya.
"Iya petugas kepolisan dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah toko Alfamidi," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono, Sabtu (19/9/2020).
Sigit mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah mini market di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/9), sekira pukul 03.17 WIB. Sigit menyebut para pelaku sempat melukai korbannya dengan senjata air soft gun jenis revolver.
"Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata air soft gun jenis revolver," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan malam itu, kedua pelaku tiba-tiba datang ke lokasi kejadian dan langsung menodongkan senjata kepada korban yang sedang berada di kasir. Salah satu pelaku, DI juga sempat memukulkan senjata tersebut kepada petugas kasir sambil berteriak 'tiarap-tiarap'.
Sementara itu, salah satu penjaga toko lainnya juga sempat ditodong dan dipukul dengan senjata. Selanjutnya di saat bersamaan, pelaku lainnya SB mengambil barang-uang yang ada di sekitar kasir.
"Saat penjaga toko tiarap karena ditodong oleh salah satu pelaku DI, pelaku lain SB menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan HP milik Aan Hairullah," ucap Sigit.
Setelah melakukan aksinya, Sigit menyebut para pelaku melarikan diri. Namun upaya melarikan diri gagal setelah para saksi di lokasi mengejar dan menarik pelaku hingga terjatuh. Di saat itu juga, pihak kepolisian yang tengah patroli mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 159 ribu, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 butir peluru air soft gun," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah secara terpisah.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Editor :Rius H.
Sumber :Detik.Com
Komentar Anda :