Kasus Pinangki Disorot, KPK Minta Penegak Hukum Tak Sampingkan Info Masyarakat
Kamis, 17-09-2020 - 19:06:04 WIB
|
Foto: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
|
Jakarta, Liputanonline.com - KPK mengatakan akan mempelajari segala informasi yang berkaitan dengan kasus korupsi termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK meminta seluruh penegak hukum mempelajari setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tidak begitu saja menyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Aturan ini, kata Nawawi diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Nawawi mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi yakni dalam memberikan informasi.
Oleh karena itu, mantan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu meminta penegak hukum tidak menyampingkan informasi masyarakat. Nawawi juga memastikan KPK akan mempelajari setiap informasi masyarakat.
"Aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," jelas Nawawi.
Pernyataan Nawawi ini menanggapi pemberitaan terkait Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari. Nawawi menghargai saran dan informasi dari ICW terkait kasus Pinangki.
Sebelumnya, ICW menyoroti dua hal terkait perkembangan penyidikan Pinangki. Pertama, ICW menilai Kejaksaan Agung belum mendalami adanya kemungkinan 'orang besar' di balik jaksa Pinangki.
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Hal kedua adalah jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia pun mempertanyakan apakah Kejagung telah mendeteksi ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki.
"Di luar itu, ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Kurnia.
Editor :Rius H.
Sumber :Detik.Com
Komentar Anda :