Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Jika Keluar Rumah Tidak Kenakan Masker Bisa Kena Denda 250-500 Ribu
Senin, 14-09-2020 - 19:23:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Liputanonline.com - Penindakan tegas bagi warga yang melintas tidak menggunakan masker, kegiatan diselenggarakan didepan lapangan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Ujungbatu, pada hari Senin (14/09/2020) kegiatan dimulai pukul 08:30 WIB.

Hal ini dalam menjalankan perintah sesuai Perbup No.41 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut, didampingi Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutauruk SH, personil Koramil 08/Tandun, Kapus Ujungbatu Rina Kurnianingtyas AMG., Kanit Binmas AKP. Azwir, Panit Lantas Ipda Nanang Pujiono SH, Panit Sabhara Ipda Suheri Sitorus, Para Kepala Desa/Lurah se Kecamatan Ujungbatu, Personil Polsek Ujungbatu dan Satpol PP.

Dalam kegiatan ini terdapat 29 Orang yang dikenakan teguran dan sangsi sosial dengan sangsi tindakan membersihkan (menyapu) fasilitas Umum dengan waktu paling lama 1 jam.

Sementara itu, Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut mengatakan " Alhamdulilah kegiatan ini berjalan lancar, terdapat 29 orang yang terkena sangsi teguran dan sangsi sosial, tapi nanti yang sudah terdata melanggar kembali maka akan kami kenakan sangsi administratif sebanyak 250 ribu untuk orang perorang.

"Kegiatan ini mengingatkan kepada masyarak kecamatan Ujungbatu bahwa Covid 19 belum berakhir, dan kami sampaikan kepada masyarakat yang menggunakan roda  2, Roda 3 maupun roda 4 agar selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan," Terang Fisman Hendri.

Fisman juga Camat menjelaskan Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin tiap 2 hari sekali dengan tempat yang berbeda beda dan pada hari rabu (16/09) nanti akan digelar didepan Koramil 08/Tandun.

Disoal mengenai penyelenggaraan kegiatan atau acara yang melibatkan beberapa orang, Camat Ujungbatu menerangkan,"jika ada acara harus melalui perizinan keramaian dengan menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mengindahkan peraturan akan kami siap bubarkan acara tersebut," Tegas Camat Ujungbatu.

Drs. Yusmar M.Si Juru bicara Team Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Rokan Hulu Menjelaskan dalam Perbup No.41 Tahun 2020 dijelaskan pada Bab III Pasal 3 Subyek Pengaturan ini meliputi: A. Perorangan B. Pelaku Usaha dan C. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat dan Fasilitas Umum.

Pada Bab V mengenai Sangsi Pasal 7, Bagi perorangan, Pertama teguran lisan atau tertulis, sangsi kerja sosial paling lama 1 jam dengan membersihkan fasilitas umum atau rumah ibadah terdekat, setelah itu jika melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sangsi denda administratif sebesar 250 ribu.

Bagi pelaku Usaha, Penyelenggara, penanggungjawab tempat dan Fasilitas umum pertama akan dilakukan teguran lisan atau teguran tertulis, kedua akan dikenakan denda administratif sebesar 500 ribu, ketiga penghentian sementara operasional usaha dan keempat pencabutan idzin usaha.



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
  • Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
  • Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
  • Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
  • Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    02 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    03 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    04 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    05 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    06 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    07 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    08 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    09 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    10 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    11 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    12 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    13 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    14 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    15 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    16 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    17 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    18 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    19 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    20 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    22 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA