Jika Keluar Rumah Tidak Kenakan Masker Bisa Kena Denda 250-500 Ribu
Senin, 14-09-2020 - 19:23:07 WIB
Rokan Hulu, Liputanonline.com - Penindakan tegas bagi warga yang melintas tidak menggunakan masker, kegiatan diselenggarakan didepan lapangan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Ujungbatu, pada hari Senin (14/09/2020) kegiatan dimulai pukul 08:30 WIB.
Hal ini dalam menjalankan perintah sesuai Perbup No.41 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut, didampingi Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutauruk SH, personil Koramil 08/Tandun, Kapus Ujungbatu Rina Kurnianingtyas AMG., Kanit Binmas AKP. Azwir, Panit Lantas Ipda Nanang Pujiono SH, Panit Sabhara Ipda Suheri Sitorus, Para Kepala Desa/Lurah se Kecamatan Ujungbatu, Personil Polsek Ujungbatu dan Satpol PP.
Dalam kegiatan ini terdapat 29 Orang yang dikenakan teguran dan sangsi sosial dengan sangsi tindakan membersihkan (menyapu) fasilitas Umum dengan waktu paling lama 1 jam.
Sementara itu, Camat Ujungbatu Fisman Hendri S.Hut mengatakan " Alhamdulilah kegiatan ini berjalan lancar, terdapat 29 orang yang terkena sangsi teguran dan sangsi sosial, tapi nanti yang sudah terdata melanggar kembali maka akan kami kenakan sangsi administratif sebanyak 250 ribu untuk orang perorang.
"Kegiatan ini mengingatkan kepada masyarak kecamatan Ujungbatu bahwa Covid 19 belum berakhir, dan kami sampaikan kepada masyarakat yang menggunakan roda 2, Roda 3 maupun roda 4 agar selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan," Terang Fisman Hendri.
Fisman juga Camat menjelaskan Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin tiap 2 hari sekali dengan tempat yang berbeda beda dan pada hari rabu (16/09) nanti akan digelar didepan Koramil 08/Tandun.
Disoal mengenai penyelenggaraan kegiatan atau acara yang melibatkan beberapa orang, Camat Ujungbatu menerangkan,"jika ada acara harus melalui perizinan keramaian dengan menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mengindahkan peraturan akan kami siap bubarkan acara tersebut," Tegas Camat Ujungbatu.
Drs. Yusmar M.Si Juru bicara Team Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Rokan Hulu Menjelaskan dalam Perbup No.41 Tahun 2020 dijelaskan pada Bab III Pasal 3 Subyek Pengaturan ini meliputi: A. Perorangan B. Pelaku Usaha dan C. Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat dan Fasilitas Umum.
Pada Bab V mengenai Sangsi Pasal 7, Bagi perorangan, Pertama teguran lisan atau tertulis, sangsi kerja sosial paling lama 1 jam dengan membersihkan fasilitas umum atau rumah ibadah terdekat, setelah itu jika melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sangsi denda administratif sebesar 250 ribu.
Bagi pelaku Usaha, Penyelenggara, penanggungjawab tempat dan Fasilitas umum pertama akan dilakukan teguran lisan atau teguran tertulis, kedua akan dikenakan denda administratif sebesar 500 ribu, ketiga penghentian sementara operasional usaha dan keempat pencabutan idzin usaha.
Komentar Anda :