Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
KPU Medan: Syarat Pencalonan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Lengkap
Minggu, 13-09-2020 - 19:17:58 WIB
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik seusai rapat pleno terbuka.
TERKAIT:
   
 

Medan, Liputanonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat. KPU meminta para bapaslon melengkapi syarat dokumen yang belum lengkap.

"Dari hasil penelitian dan klarifikasi terhadap persyaratan calon kedua bapaslon, baik Bobby Nasution-Aulia Rahman maupun Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, kedua-duanya ada beberapa dokumen persyaratan calon yang belum lengkap atau perlu disempurnakan atau diperbaiki," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik seusai rapat pleno terbuka, Minggu (13/9/2020).

"Sehingga pada hari ini status dokumen syarat calonnya kedua bapaslon tersebut kita sudah sampaikan belum memenuhi syarat," sambungnya.

Agus menjelaskan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi kedua bapaslon, seperti surat pengunduran diri dari anggota DPR. Selain itu, ada pula tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen yang menerangkan tentang tidak terutang pajak, melengkapi legalisir ijazah, dan beberapa syarat lain masih ada yang belum dipenuhi.

Mereka, lanjut Agus, berkewajiban melakukan perbaikan dokumen dengan tenggat yang diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 14 September sampai 16 September 2020.

"Jadi kita buka penerimaan dokumen perbaikan tersebut hari pertama dan hari kedua mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari ketiga pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," ujar Agus.

Dia menjelaskan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPRD paling lambat diterima lima hari seusai penetapan. Jika terlambat, pencalonan batal.

"Kemudian untuk surat pengunduran diri, surat tanda terima, dan kemudian bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa itu pengunduran dirinya sedang dalam proses untuk anggota DPRD itu paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon disampaikan. Jadi kalau hari ini tidak disampaikan, itu nggak kemudian membatalkan pencalonannya," ungkapnya.

"Kemudian definitifnya itu surat keterangan pemberhentian tetapnya itu 30 hari sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.

Selain itu, KPU mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon tersebut. Hasil pemeriksaan persyaratan kesehatan kedua bapaslon dinyatakan sudah terpenuhi.

"Untuk tes kesehatan kita sudah menerima kemarin dari tim pemeriksa kesehatan untuk kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba. Pihak tim pemeriksa kesehatan menetapkan mereka memenuhi syarat sehingga persyaratan kesehatannya itu. Hasil pemeriksaannya itu semua sudah memenuhi syarat," ujar Agus.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
  • Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
  • Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
  • Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
  • Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
    02 Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
    03 Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
    04 Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
    05 Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
    06 Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem Kota Pekanbaru
    07 Bupati Rohil Melantik Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
    08 Bupati Rohil Melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepada 5 Orang Datuk Penghulu
    09 Diduga Permainan Program Kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru, Perlu Ditelusuri
    10 UMK Kabupaten/kota Provinsi Riau 2024 Disahkan Gubernur Riau,Upah Dibawah UMK Masuk Kategori Pidana
    11 Bupati Kuansing Melepas 15 Jemaah Umrah yang Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Kuansing
    12 Bawaslu Meranti Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Dengan Pawai Budaya
    13 Ketua DPRD Kampar Ikut Menghadiri Peresmian Pasar Tani
    14 Miris Melihat Kondisi Sekolah Di Kampar,Calon Anggota DPRD Kampar
    15 Harga Pangan Naik, Pemerintah Hadirkan GPM Menjelang Natal
    16 Lakukan Kunjungan ke Pasar Pagi Arengka Cak Imin di Sambut Masyarakat
    17 Pemko Kota Pekanbaru Giat Melakukan Normalisasi Sungai dan Parit
    18 Lelang Operator Angkutan Sampah Pekan Depan
    19 Kades Masnor: Harap Provinsi Riau,Bangun Drainase Jalan Pelimau Desa Alai Selatan Tahun 2024
    20 Mengatasi Banjir Harus Normalisasi Sungai dan Parit: Menurut BMKG Bulan ini Puncak Musim Hujan
    21 Angka Korban DBD Semakin Tinggi Hingga Ratusan Warga Terjangkit
    22 Tabrak Pembatas Jalan Tol, Mobil Muatan Sawit Terbalik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA