Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19
Sabtu, 12-09-2020 - 23:25:49 WIB
Foto: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

"Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHAP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
  • Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
  • Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
  • Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
  • Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pendangkalan Drainase Menjadi Penyebab Utama Banjir Kota Pekanbaru
    02 Pj Walikota Pekanbaru Mempersilahkan Bawaslu maupun Gakkumdu Menindak Oknum ASN Tidak Netral Pemilu
    03 Bupati Kuansing Hadiri Pembukaan Turnamen Volly Ball Desa Pulau Beralo
    04 Bupati Kuansing Sampaikan Program Pemerintah Kepada Masyarakat Kenegrian Koto Rajo
    05 Penularan HIV Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun 2022
    06 Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem Kota Pekanbaru
    07 Bupati Rohil Melantik Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
    08 Bupati Rohil Melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepada 5 Orang Datuk Penghulu
    09 Diduga Permainan Program Kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru, Perlu Ditelusuri
    10 UMK Kabupaten/kota Provinsi Riau 2024 Disahkan Gubernur Riau,Upah Dibawah UMK Masuk Kategori Pidana
    11 Bupati Kuansing Melepas 15 Jemaah Umrah yang Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Kuansing
    12 Bawaslu Meranti Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Dengan Pawai Budaya
    13 Ketua DPRD Kampar Ikut Menghadiri Peresmian Pasar Tani
    14 Miris Melihat Kondisi Sekolah Di Kampar,Calon Anggota DPRD Kampar
    15 Harga Pangan Naik, Pemerintah Hadirkan GPM Menjelang Natal
    16 Lakukan Kunjungan ke Pasar Pagi Arengka Cak Imin di Sambut Masyarakat
    17 Pemko Kota Pekanbaru Giat Melakukan Normalisasi Sungai dan Parit
    18 Lelang Operator Angkutan Sampah Pekan Depan
    19 Kades Masnor: Harap Provinsi Riau,Bangun Drainase Jalan Pelimau Desa Alai Selatan Tahun 2024
    20 Mengatasi Banjir Harus Normalisasi Sungai dan Parit: Menurut BMKG Bulan ini Puncak Musim Hujan
    21 Angka Korban DBD Semakin Tinggi Hingga Ratusan Warga Terjangkit
    22 Tabrak Pembatas Jalan Tol, Mobil Muatan Sawit Terbalik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA