Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19
Sabtu, 12-09-2020 - 23:25:49 WIB
Foto: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

"Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHAP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
  • Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
  • Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
  • Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
  • Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
    02 Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
    03 Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
    04 Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
    05 Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
    06 Bupati Meranti Menghadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Membuka FGD Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Meranti
    08 Pj Walikota Pekanbaru Menghadiri Kegiatan Appreciaton Dinner Riau Bhayangkara Run 2024
    09 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menghadiri Sosialisasi Kebijakan Layanan Call Center 112
    10 Dinsos Rohul Sosialisasi kualitas keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan gender
    11 HUT Ke-47 Desa RTH Meriahkan Dengan Banyak Perlombaan
    12 Bupati Meranti Meresmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Al-Hidayah Baznas Riau III
    13 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Rangsang Barat
    14 Camat Bangko Melakukan Peninjauan PIN Polio di Beberapa Posyandu
    15 Dukungan Mengalir Untuk Dr Adam SH MH Sebagai Calon Bupati Kuansing Pada Pilkada 2024
    16
    17
    18 Pemkab Rohil Laksanakan Apel Pagi Sebelum Melakukan Aktivitas Setiap Hari Kerja
    19 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Pulau Merbau
    20 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA. 2024
    21 Bupati Kuansing Membuka Kegiatan Bimtek Pengelolaan DTKS
    22 Pj Sekda Kuansing Menghadiri Acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA