Masih Isolasi Mandiri, Andi Irfan Belum Diperiksa Kejagung soal Djoko Tjandra
Selasa, 08-09-2020 - 19:17:36 WIB
|
Foto: Andi Irfan Jaya memakai rompi tahanan Kejagung.
|
Jakarta, Liputanonline.com - Direktorat Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa pihaknya belum memeriksa lebih lanjut Andi Irfan Jaya terkait kasus pemufakatan bersama Djoko Tjandra. Sejak ditahan di Rutan KPK, Andi sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai aturan.
"Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih karena ada isolasi selama 2 minggu, khawatir juga," kata Dirdik Jampidus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Setelah Andi selesai menjalani karantina mandiri, Kejagung akan menelusuri aliran uang yang diduga juga diterima mantan kader Partai NasDem itu.
"Kalau mengenai aliran uang, kita masih inilah, masih kita dalami untuk kepastian ya karena kan dia perlu kepastian," jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.
Saat ini, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Rabu (2/9). Andi Andi menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di KPK.
"KPK melalui Korsupdak menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Ali mengatakan, saat tiba di KPK, Andi akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu. Setelah selesai masa isolasi mandirinya, Andi akan ditahan di rutan KPK cabang Guntur.
"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Editor :Rius H.
Sumber:Detik.Com
Komentar Anda :