Gubernur DKI, Anies Baswedan Digugat LSM MAKI, Simak Penjelasannya!
Kamis, 06-02-2020 - 15:18:33 WIB
Liputanonline.com , Jakarta - Akibat Fasos/Fasum dirubah peruntukkannya, MAKI, LP3HI dan Warga Pluit Putri menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tidak hanya Gubernur DKI, Anies Baswedan, beberapa pihak juga digugat, seperti PT JBI, BPN Jakarta Utara, PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Utilitas Propertindo, dan PT Bina Tunas Bangsa Pluit Putri.
Gugatan tersebut dilayangkan MAKI bersama LP3HI, dan Warga Pluit Putri ke PN Jakarta Utara pada tanggal 4 Februari 2020. Hal itu terkait dengan peralihan fungsi fasilitas umum perumahan pluit putri. Gugatan didaftarkan oleh Rizky Dwi Cahyo Putra, SH dan Rudy Marjono, SH selaku Kuasa Hukum para penggugat dan telah mendapatkan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Gugatan diajukan setelah mengetahui bahwa lapangan olahraga dan taman terbuka hijau yang selama ini menjadi fasilitas perumahan pluit putri dan hak warga penghuni sebagai satu kesatuan tak terpisahkan, telah diubah secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI menjadi kawasan yang dapat didirikan bangunan di atasnya dalam Rencana Tata Ruang DKI.
"Seharusnya, berdasarkan Permendagri No. 9 tahun 2009, fasilitas umum perumahan tidak boleh dirubah peruntukannya. Luas lahan fasilitas umum yang disengketakan adalah seluas 3.995 m2 terletak di Jalan Pluit Putri. Lahan ini sendiri, selama ini memiliki fungsi resapan air dan saringan pertama terhadap ancaman banjir. Namun, Pemerintah Provinsi DKI telah seenaknya mengubahnya menjadi zona yang dapat didirikan bangunan di atasnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Siagaonline.com, Rabu (05/02/20).
Hal ini terbukti dengan diterbitkannya IMB untuk PT Bina Tunas Bangsa Pluit Putri dan PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk mendirikan sekolah swasta. Sementara itu, pohon-pohon asli yang telah ada sejak kawasan ini pertama kali dibuka, yang kemudian dengan susah payah ditanam dan dipelihara warga, telah ditebang seenaknya oleh pemegang IMB.
"Sehingga, jika terjadi banjir di perumahan pluit putri, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah Anies Baswedan. Karena dialah pemegang saham PT Jakarta Prropertindo dan warga telah mengingatkannya tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan," imbuh Boyamin.
MAKI sebagai lembaga yang concern dengan pemberantasan tindak pidana korupsi pun telah melaporkan dugaan adanya kerugian negara dalam peralihan hak atas lahan ini dari Pemprov DKI ke PT Jakarta Utilitas Propertindo yang notabene perusahaan swasta murni ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasus Pluit Putri menjadi preseden buruk bagi kawasan perumahan di DKI Jakarta, karena tidak ada jaminan apapun bagi warga untuk memanfaatkan ruang terbuka umum secara bebas. Suatu saat, dibawah kekuasaan pemerintah daerah sebagai penentu tata ruang dan pembuat regulasi, fasilitas umum perumahan bisa diubah jadi pabrik atau fungsi peruntukan lain, tanpa mempedulikan hak warga perumahan," tutupnya.(red)
Sumber:siagaonline.com
Komentar Anda :