Diduga Kampanyekan Balon Bupati dari Golkar,Bawaslu Pelalawan Kirim Hasil Pemeriksaan Oknum ke KASN
Minggu, 30-08-2020 - 17:22:12 WIB
PELALAWAN, Liputanonline.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan sudah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum camat inisial H, yang diduga terlibat bermain politik mengkampanyekan salah seorang Bakal Calon (Balon) Bupati dari Partai Golkar yang ikut kontestan Pilkada 2020.
Hasil pemeriksaan disertai barang bukti sudah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu pada tanggal 24 Agustus 2020 untuk ditindaklanjuti.
"Hasil pemeriksaan oknum camat ini sudah kita kirim ke KASN, melalui email pada Senin tanggal 24 Agustus lalu," terang Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur yang dikutip CAKAPLAH.com, Ahad (30/8/2020).
Berkas yang dikirim ke KASN ini kata Mubrur, meliputi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 19 Agustus 2020, begitu juga barang bukti berupa rekaman suara, isinya, oknum camat. "Ada dua jenis berkas yang kita kirim," tegas Mubrur.
Terhadap dugaan ketidaknetralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada Pilkada atau dugaan bermain politik, Mubrur menegaskan bahwa bukan kewenangan dari Bawaslu menjatuhkan sanksi, melain ada lembaga independen yakni KASN.
"Untuk ASN bukan kewenangan kita menjatuhkan sanksi, di kita hanya menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan di Bawaslu kita kirim ke KASN. Mereka nanti yang jatuhkan sanksi," papar Mubrur.
Berdasarkan penelusuran CAKAPLAH.com, oknum camat berinisial H yang disebut adalah Husnizal. Ia diketahui menjabat sebagai camat Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dugaan bermain politik yang dilakukan bersangkutan adalah, nyata-nyata dalam pidatonya, mengkampanyekan Balon Bupati dari Partai Golkar, disebuah acara di wilayah Kerumutan.
Dikonfirmasi terpisah, Husnizal selaku Camat Kerumutan mengakui dirinya, sudah memenuhi panggilan Bawaslu untuk diperiksa terkait pidatonya disalah satu acara, diduga terlibat mengkampanyekan salah satu Balon bupati. Hanya saja menurutnya, belum bisa dikatakan melanggar.
"Kalau menurut saya, belum bisa dikatakan melanggar. Sebab penetapan calon dari KPU kan belum ada," tulis Husnizal melalui pesan WhatsAppnya, singkat.
Editor :Rius H.
Komentar Anda :