Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tenaga Kerja BHL KPS Melalui LBH-MRKN, Tuntut Hak di Mediasi Disnaker Kabupaten Pelalawan
Kamis, 27-08-2020 - 23:13:29 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, Liputanonline.com - Masalah laporan pengusiran tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) Koperasi Petani Sejahtera (KPS) Tanggal 21 Agustus 2020 lalu, mendapat tanggapan positif dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan.

Puluhan BHL yang diusir paksa oleh Koperasi Petani Sejahtera (KPS) ini dari Rumah/Barak Kebun Pola KKPA KPS di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan. Pihak Disnakertrans, telah melakukan upaya mediasi tahap I dengan menghadirkan Tenaga Kerja BHL dan pihak Koperasi Petani Sejahtera (KPS) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Rabu (26/8/2020).

Demikian mediasi perselisihan Tahap I ini, dijelaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, didampingi Advokad LBH-MRKN Sadarman Laia, SH, MH dan team usai mendampingi perwakilan tenaga kerja BHL pada mediasi I, Rabu (26/8/2020).

Mediasi perselisihan Tenaga Kerja BHL dan Koperasi Petani Sejahtera (KPS) ini dipimpin langsung oleh Kabid PHI, Iskandar bersama 2 orang mediator Disnaker Pelalawan di ruangan Aula Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.

Hadir dalam mediasi ini, Sekretaris Koperasi Petani Sejahtera (KPS), Adi Firdaus untuk mewakili Ketua KPS. Sementra dari pihak tenaga kerja berjumlah 3 orang yang didampingi oleh Kuasa Hukum LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH dan Advokad LBH-MRKN, Sadarman Laia, SH, MH.

Erprisman Aryanjaya Ndruru, SH, "Pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakertrans itu, telah terlaksana pada hari ini dan hanya sekedar mendengar keterangan dari kedua belah pihak terkait kronologis persoalan yang terjadi, hingga timbulnya tindakan pengusiran," jelas Eprisman.

Jaya juga yang akrab dipanggil kepada mantan Sekum IKN Kabupaten Pelalawan itu,  menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini, ada dua opsi yang dianjurkan Team Mediator Disnakertrans yakni pertama mempekerjakan kembali dan kedua membayarkan kompensasi.

"Ya, kita dari kuasa hukum tenaga kerja BHL yang merasa terzalimi ini, akan lebih koperatif menunggu hasil rujukan Disnakertrans Pelalawan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian. Dan apabila hasil ini tidak mendapatkan titik temu misalnya, tentu kita sudah siap mengawal upaya hukum selanjutnya sesuai dengan rujukan Disnakertrans," ungkapnya mengakhiri.

Hal senada juga Advokad LBH-MRKN Sadarman Laia, SH, MH, meminta pihak Koperasi Petani Sejahtera dan pihak tenaga kerja yang merasa terzalimi ini dapat mengindahkan apa yang disarankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua Koperasi Petani Sejahtera (KPS), Laboran Bancin yang diwakili Adi Firdaus (Sekretaris) menyampaikan bahwa kedatangannya di Disnaker ini untuk menghadiri undangan Disnaker.

"Ya, dengan sudah sampainya Persoalan ini di Disnaker dan kami serahkan saja kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pelalawan prosesnya," ujarnya.

Kepada Sekretaris Koperasi KPS ketika ditanyakan awak media terkait tindakannya yang dinilai mengusir BHL tanpa hati. "Ya, menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan, saya tidak bisa memberikan suatu penilaian apakah yang kami lakukan itu benar atau salah," katanya singkat.

Mengenai hasil pertemuan yang difasilitasi hari ini, akan dilanjutkan pertemuan berikutnya. mudah-mudahan setelah pertemuan hari ini, ada gambaran untuk memperoleh suatu kesimpulan menuju keputusan.

"Ya, respon kita dari kita Disnaker terkait masalah laporan Buruh ini, telah kita tindaklanjuti dengan pemanggilan kedua belah pihak, baik tenaga kerja maupun pihak Koperasi Petani Sejahtera (KPS)," jelasnya.

Lebih lanjut Iskandar menyebutkan bentuk respon Disnaker kabupaten Pelalawan dalam persoalan ini. Pihaknya telah memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangannya masing-masing sebagai rujukan dalam menentukan sikap pemerintah terhadap kasus perselisihan buruh ini.

Sementara itu, Ketua Koperasi Petani Sejahtera (KPS) yang diwakili Adi Firdaus (Sekretaris-KPS) mengatakan bahwa Persoalan perselisihan ini sedang berjalan prosesnya di Disnakertrans Pelalawan.

Tidaklah, "Kita tidak bisa mengambil suatu keputusan tanpa dikembalikan di internal. Hasil pertemuan hari ini. Kita melakukan musyawarah dengan pengurus dan anggota koperasi," kata Adi Firdaus.

Dikatakannya, segala sesuatunya keputusan tidak bisa diputuskan olehnya sendiri dan harus melalui musyawarah, karena kami pengurus, dipilih oleh anggota Koperasi, yang mana fungsinya hanya menjalankan amanah masyarakat dalam memajukan Koperasi Pertani Sejahtera.

Mengenai persoalan ini, kita tidak bisa memberikan suatu kesimpulan dan terlebih memutuskan sendiri. Akan tetapi, hasil pertemuan hari ini akan saya sampaikan di internal koperasi. "Ya, segala sesuatunya kesimpulan nantinya harus dikembalikan kepada pengurus dan anggota koperasi," ungkap Adi Firdaus mengakhiri. (Firman Zal)



Editor :Rius H.
Sumber: Ungkap Riau



 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA