Tenaga Kerja BHL KPS Melalui LBH-MRKN, Tuntut Hak di Mediasi Disnaker Kabupaten Pelalawan
Kamis, 27-08-2020 - 23:13:29 WIB
PELALAWAN, Liputanonline.com - Masalah laporan pengusiran tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) Koperasi Petani Sejahtera (KPS) Tanggal 21 Agustus 2020 lalu, mendapat tanggapan positif dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan.
Puluhan BHL yang diusir paksa oleh Koperasi Petani Sejahtera (KPS) ini dari Rumah/Barak Kebun Pola KKPA KPS di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan. Pihak Disnakertrans, telah melakukan upaya mediasi tahap I dengan menghadirkan Tenaga Kerja BHL dan pihak Koperasi Petani Sejahtera (KPS) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Rabu (26/8/2020).
Demikian mediasi perselisihan Tahap I ini, dijelaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, didampingi Advokad LBH-MRKN Sadarman Laia, SH, MH dan team usai mendampingi perwakilan tenaga kerja BHL pada mediasi I, Rabu (26/8/2020).
Mediasi perselisihan Tenaga Kerja BHL dan Koperasi Petani Sejahtera (KPS) ini dipimpin langsung oleh Kabid PHI, Iskandar bersama 2 orang mediator Disnaker Pelalawan di ruangan Aula Disnakertrans Kabupaten Pelalawan.
Hadir dalam mediasi ini, Sekretaris Koperasi Petani Sejahtera (KPS), Adi Firdaus untuk mewakili Ketua KPS. Sementra dari pihak tenaga kerja berjumlah 3 orang yang didampingi oleh Kuasa Hukum LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH dan Advokad LBH-MRKN, Sadarman Laia, SH, MH.
Erprisman Aryanjaya Ndruru, SH, "Pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakertrans itu, telah terlaksana pada hari ini dan hanya sekedar mendengar keterangan dari kedua belah pihak terkait kronologis persoalan yang terjadi, hingga timbulnya tindakan pengusiran," jelas Eprisman.
Jaya juga yang akrab dipanggil kepada mantan Sekum IKN Kabupaten Pelalawan itu, menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini, ada dua opsi yang dianjurkan Team Mediator Disnakertrans yakni pertama mempekerjakan kembali dan kedua membayarkan kompensasi.
"Ya, kita dari kuasa hukum tenaga kerja BHL yang merasa terzalimi ini, akan lebih koperatif menunggu hasil rujukan Disnakertrans Pelalawan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian. Dan apabila hasil ini tidak mendapatkan titik temu misalnya, tentu kita sudah siap mengawal upaya hukum selanjutnya sesuai dengan rujukan Disnakertrans," ungkapnya mengakhiri.
Hal senada juga Advokad LBH-MRKN Sadarman Laia, SH, MH, meminta pihak Koperasi Petani Sejahtera dan pihak tenaga kerja yang merasa terzalimi ini dapat mengindahkan apa yang disarankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Koperasi Petani Sejahtera (KPS), Laboran Bancin yang diwakili Adi Firdaus (Sekretaris) menyampaikan bahwa kedatangannya di Disnaker ini untuk menghadiri undangan Disnaker.
"Ya, dengan sudah sampainya Persoalan ini di Disnaker dan kami serahkan saja kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pelalawan prosesnya," ujarnya.
Kepada Sekretaris Koperasi KPS ketika ditanyakan awak media terkait tindakannya yang dinilai mengusir BHL tanpa hati. "Ya, menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan, saya tidak bisa memberikan suatu penilaian apakah yang kami lakukan itu benar atau salah," katanya singkat.
Mengenai hasil pertemuan yang difasilitasi hari ini, akan dilanjutkan pertemuan berikutnya. mudah-mudahan setelah pertemuan hari ini, ada gambaran untuk memperoleh suatu kesimpulan menuju keputusan.
"Ya, respon kita dari kita Disnaker terkait masalah laporan Buruh ini, telah kita tindaklanjuti dengan pemanggilan kedua belah pihak, baik tenaga kerja maupun pihak Koperasi Petani Sejahtera (KPS)," jelasnya.
Lebih lanjut Iskandar menyebutkan bentuk respon Disnaker kabupaten Pelalawan dalam persoalan ini. Pihaknya telah memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangannya masing-masing sebagai rujukan dalam menentukan sikap pemerintah terhadap kasus perselisihan buruh ini.
Sementara itu, Ketua Koperasi Petani Sejahtera (KPS) yang diwakili Adi Firdaus (Sekretaris-KPS) mengatakan bahwa Persoalan perselisihan ini sedang berjalan prosesnya di Disnakertrans Pelalawan.
Tidaklah, "Kita tidak bisa mengambil suatu keputusan tanpa dikembalikan di internal. Hasil pertemuan hari ini. Kita melakukan musyawarah dengan pengurus dan anggota koperasi," kata Adi Firdaus.
Dikatakannya, segala sesuatunya keputusan tidak bisa diputuskan olehnya sendiri dan harus melalui musyawarah, karena kami pengurus, dipilih oleh anggota Koperasi, yang mana fungsinya hanya menjalankan amanah masyarakat dalam memajukan Koperasi Pertani Sejahtera.
Mengenai persoalan ini, kita tidak bisa memberikan suatu kesimpulan dan terlebih memutuskan sendiri. Akan tetapi, hasil pertemuan hari ini akan saya sampaikan di internal koperasi. "Ya, segala sesuatunya kesimpulan nantinya harus dikembalikan kepada pengurus dan anggota koperasi," ungkap Adi Firdaus mengakhiri. (Firman Zal)
Editor :Rius H.
Sumber: Ungkap Riau
Komentar Anda :