Kadiskop UKM Perindag Kabupaten Pelalawan Buang Badan Saat Dikonfirmasi
Kamis, 27-08-2020 - 17:02:47 WIB
PELALAWAN, Liputanonline.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Kabupaten Pelalawan terkesan buang badan saat dikonfirmasi terkait Koperasi Petani Sejahtera (KPS) yang mengelola kebun Kelapa Sawit pola KKPA PT.ADEI.
Diketahui sebelumnya, viral pemberitaan di beberapa media online terkait Koperasi Petani Sejahtera putuskan hubungan kerja dengan para tenaga kerjanya Buruh Harian Lepas (BHL) dan perintahkan kosongkan Barak.
Oleh karenanya, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Diskop UKM Perindag Kabupaten Pelalawan untuk diminta tanggapan sebagaimana peran pihak dinas yang menaungi koperasi yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Rabu (27/08/2020), awalnya wartawan mencoba menemui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Azwandi, SE. Namun sayangnya, saat ia melihat wartawan ia tiba-tiba pergi dengan terburu-buru dan hanya berkata sambil mengangkat tangan, "saya harus pulang", tanpa memberikan kesempatan konfirmasi.
Kemudian wartawan mencoba menemui Sekretaris Diskop UKM Perindag Kabupaten Pelalawan, Mahnizar, S.Pd, M.Pd. Ia menjawab konfirmasi wartawan dengan terbuka saat ditanya apakah Koperasi Petani Sejahtera memiliki hubungan dengan Diskop UKM Perindag.
"Oh iya adalah. Seluruh koperasi pasti ada hubungannya ke sini. Tak ada yang tak ada hubungan, yang penting berbadan hukum, ada hubungannya," jawab Mahnizar.
Mengenai informasi yang beredar di beberapa media, ia mengaku bahwa telah mengetahuinya dan bahkan pihaknya telah menginstruksikan Kepala Bidang Koperasi untuk turun.
"Bukan ada dengar, tapi udah kami suruh turun Kabid Koperasi nya. Waktu keluar di berita pertama, kami udah perintahkan Kabid Koperasi nya untuk turun mencari tau apa yang terjadi di lapangan," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, Mahnizar ternyata belum mendapat laporan hasil turunnya Kabid Koperasi pada kejadian itu.
"Dengan saya nggak ada laporan. Laporannya ke Kadis paling. Posisi kami sama ini, pertanggungjawaban nya ke kepala dinas. Jadi, Azwandi juga nggak ada cerita ke saya, apa kejadiannya, kemudian apa solusinya. Kalau tau, kita bisa aja menjawab," katanya.
Menurut Mahnizar, suatu keharusan untuk Diskop UKM Perindag Kabupaten Pelalawan melakukan tindakan dengan kejadian antara Koperasi Petani Sejahtera terhadap para tenaga kerja BHL tersebut. Namun belum bisa dipastikan tindakan apa yang akan dilakukan karena belum ada laporan dari Kabid Koperasi yang telah ditugaskan untuk turun.
"Haruslah, itu saya bilang sudah disuruh turun, tapi belum ada laporan. Kalau kita misalnya suruh, ini harus dipekerjakan lagi, nggak bisa. Nggak bisa interferensi karena keputusan tertinggi itu ada di musyawarah RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi," ujarnya.
Lanjutnya menyampaikan, kalau misalnya dia membuat sistem kontrak dengan pekerja dan karyawan, kontrak per-tiga tahun misalnya habis dan ini rumah setelah 3 tahun harus dikosongkan, itu urusan koperasi. Dan tenaga kerjanya urusan Dinas Tenaga Kerja, kalau dia melaporkan itu sebagai tenaga kerja.
"Coba tanya pak Kadis. Memang harusnya biar pas ceritanya, yang teknisnya betul beliau. Bagusnya jumpa pak Kadis," tandasnya.
Anehnya, saat wartawan mencoba konfirmasi Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si, ia malah tidak bersedia menjawab dan melemparkan nya kembali kepada sekretaris.
"Saya nggak bisa, tanya ke Sekretaris aja. Kepala rumah tangga kan dia, sama aja. Ok," ucap Kadis dengan singkat tanpa memperpanjang pembicaraan. (Firman Zal)
Editor :Rius H.
Sumber:Newsokemedia
Komentar Anda :