Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Inhu, 63 Kepsek di Periksa KPK
Kamis, 13-08-2020 - 23:08:41 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 orang kepala sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan olek oknum kejaksaan setempat.

Sebelumnya, 63 orang kepala sekolah itu mendadak mengundurkan diri walau akhirnya batal. Mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan diperas.

Pemeriksaan terhadap 63 kepala sekolah itu dilakukan di Hotel Premier, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. "Betul (diperiksa). Pemeriksaan di Hotel Premier," ujar Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung, Kamis (13/8/2020).

Taufik mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung sejak tiga hari lalu. "Hari ini terakhir," kata Taufik.

Tim KPK, kata Taufik, hanya meminta keterangan dari kepala sekolah. Konteks pemeriksaan masih sekitar dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah tersebut yang berujung pengunduran diri.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan puluhan kepala sekolah itu, belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, dugaan pemerasan ini juga sudah ditangani oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan dilakukan pada jaksa di Kejari Inhu, kepala sekolah, inspektorat dan bendahara dana bos.

Kejati juga sudah mengirim hasil inspeksi kasus ke Kejaksaan Agung. Ada lima oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Inhu terancam diberi sanksi disiplin kategori berat

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menegaskan kasus ini menjadi atensi kejaksaan. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

"Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat. Namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan," tutur Raharjo.

Sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori. Yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, dan teguran tertulis.

Sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala. Sanksi berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.



Editor   :Rius H.
Sumber:CAKAPLAH.COM



 
Berita Lainnya :
  • Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
  • Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
  • Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
  • Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
  • Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
    02 Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
    03 Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
    04 Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
    05 Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
    06 Bupati Meranti Menghadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Membuka FGD Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Meranti
    08 Pj Walikota Pekanbaru Menghadiri Kegiatan Appreciaton Dinner Riau Bhayangkara Run 2024
    09 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menghadiri Sosialisasi Kebijakan Layanan Call Center 112
    10 Dinsos Rohul Sosialisasi kualitas keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan gender
    11 HUT Ke-47 Desa RTH Meriahkan Dengan Banyak Perlombaan
    12 Bupati Meranti Meresmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Al-Hidayah Baznas Riau III
    13 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Rangsang Barat
    14 Camat Bangko Melakukan Peninjauan PIN Polio di Beberapa Posyandu
    15 Dukungan Mengalir Untuk Dr Adam SH MH Sebagai Calon Bupati Kuansing Pada Pilkada 2024
    16
    17
    18 Pemkab Rohil Laksanakan Apel Pagi Sebelum Melakukan Aktivitas Setiap Hari Kerja
    19 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Pulau Merbau
    20 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA. 2024
    21 Bupati Kuansing Membuka Kegiatan Bimtek Pengelolaan DTKS
    22 Pj Sekda Kuansing Menghadiri Acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA