Tertibkan Perkebunan Ilegal, Pemprov Riau akan Libatkan KLHK
Senin, 10-08-2020 - 19:41:01 WIB
PEKANBARU, Liputanonline.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali melakukan penertiban perkebunan ilegal di kabupaten/kota se-Riau.
Dalam penertiban perkebunan di luar kawasan HTI dan HGU itu, Pemprov Riau akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau.
"Untuk perkebunan ilegal akan kita tindaklanjuti bersama. Karena kita ingin mengajak KLHK terlibat dalam penyelesaian masalah ini," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar yang dikutip CAKAPLAH.com, Senin (10/6/2020).
Dalam penertiban perkebunan ilegal tersebut, Pemprov Riau tidak hanya melibatkan Gakkum KLHK dan beberapa Direktorat Jenderal Kementerian terkait.
"Tidak persoalan perkebunan ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau, tapi perlu dukungan pemerintah pusat," cakapnya.
Untuk diketahui, tahun 2019 Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.
Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
Editor :Rius H.
Komentar Anda :