BWSS III Riau Bungkam Gubri Syamsuar Tanggapapi Kasus Proyek Embung Sangsang Kampar
Pekanbaru, Liputanonline.com - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menanggapi kasus Proyek Pembangunan Embung Sungsang di Bangkinang Kampar (lanjutan) Tahun 2019, orang nomor satu di riau itu meminta kepada pihak terkait agar responsif setiap persoalan pekerjaan tahun 2019 lalu.
"Persoalan itu, kita minta dinas terkait ya, untuk mengeceknya. Proyek tersebut untuk sarana/prasaranan pemenuhan air didaerah. Bila dilaksanakan dan diawasi dengan benar saya yakin akan membawa dampak baik bagi masyarakat dan daerah, jangan sebaliknya," kata Syamsuar usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-63 Provinsi Riau, Minggu (9/8/2020).
Menanggapi langkah Lsm Gerhana membawa kasus itu pada jalur hukum, Syamsuar menanggapi datar. "Ya, itu hak Lsm ya, saya akan cek dulu nanti," singkatnya.
Proyek Pembangunan Embung Sungsang di Bangkinang Kampar (lanjutan) Tahun 2019, dipertanyakan sejumlah aktifis anti Korupsi di Riau. Setelah mendapat informasi, data serta hasil investigasi lapangan, Lsm Gerhana segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Ya, Senin atau paling Selasa depan Proyek Pembangunan Embung Sungsang di Bangkinang kita laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Dari data dan sumber yang kita kantongi pelaksanaan proyek yang menelan belasan milyar itu diduga kuat sarat dengan penyimpangan skala besar," kata Ir. Tommy FM, SH. S.Kom, Ketua Harian Lsm Gerhana kepada Riausidik.com di Pekanbaru, Sabtu (8/8/2020) pagi Minggu lalu.
Saat dikonfrimasi perihal apa yang meyakinkan Lsm Gerhana hingga melaporkan proyek tersebut ke KPK, Tommy sedikit membuka "keran" informasi. "Hasil investigasi kita dua hari lalu, dilokasi kita temukan beberapa kontruksi tidak sesuai dengan yang di isyaratkan. Pembayaran nilai item pekerjaan tidak sesuai persentase fisik dan nilainya tidak sedikit. Detailnya tidak bagus kita buka disini," beber Tommy.
Lanjut Tommy, saat itu kita tidak yakin, kemudian kita kroscek ke lapangan (lokasi proyek), ternyata benar adanya. "Banyak kejanggalan, ada kontruksi yang terabaikan namun dilakukan pembayaran. Dibagian lain beberapa item pekerjaan yang dikerjakan tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan, itu juga dipaksa pembayaran oleh Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Provinsi Riau," tegas Tommy.
Tidak saja itu, keberadaan bangunan tempat mesin generator juga sangat memprihatikan. "Sarana dan prasaranan di lokasi ini sangat memprihatinkan akses masuk menuju mesin tidak ada yang permanen. Sungguh memprihatinkan," beber Tommy.
Tommy lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa, ada beberapa metoda proyek embung, Embung dilapisi Geotekstil, kemudian beberapa bak berurutan, misal, dari embung/danau masuk ke Bangunan Penyadap, Bak Penenang, Saringan Pasir Awal, Bak Penenang, Saringan Pasir Utama baru menjadi air bersih, lanjut Tommy.
"Namun Ironisnya pada Proyek Pembangunan Embung Sungsang di Bangkinang Kampar diatas Tim kita tidak menemukan. Ini menjadi pertanyaan besar kita," kata Tommy.
Dijelaskan Tommy, material dan Fabrikasi Pipa GIP harus dibuat dari pelat atau lembaran baja tergalvanis dan sambungannya menggunakan pengelasan tumpul (arc-welded) atau pengelasan listrik, dikerjakan di pabrik, dites dan dibersihkan.Lembaran atau pelat-pelat baja harus mempunyai batas keruntuhan minimum tidak kurang dari 226 N/mmz (2300 kg/cm2) dan harus memenuhi standard berikut : SNI 07-0949-1989 Pelat baja carbon untuk uap dan bejana tekan. SNI 07-0822-1989 Baja karbon strip canai panas untuk pipa. SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa.
ASTM A 283, Grade D ASTM A 570, Grade 33 JIS G 3101, Class 2 JIS G 3452, SGP JIS G 3457, STPY Fabrikasi pipa GIP harus sesuai dengan AWWA C 200 atau SNI-07-0822-1989 atau SII 2527-90 atau JIS G 3452 dan JIS G 3457. Ketebalan dan lebar pengelasan harus cukup merata pada seluruh panjang pipa dan dibuat secara otomatis, kecuali atas persetujuan Pengguna Barang boleh dilakukan pengelasan manual dengan prosedur yang sesuai oleh tukang yang berpengalaman.Semua sambungan memanjang atau spiral dan sambungan las keliling yang dibuat dipabrik.
Terkait langkah Lsm Gerhana melaporkan kasus ini kepada KPK, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Yannedi, selaku Kasatker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau, namun nomor telepon yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif. Demikian halnya kepada Eman Pasaribu yang disebut-sebut pihak rekanan, nomor telepon saat dihubungi dalam keadaan diluar jangkauan. Hingga turunnya berita ini, belum mendapat tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Diakhir wawancara dengan Tommy, praktisi hukum dan komunikasi ini menyampaikan unsur-unsur pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, : Pasal 1 ayat UU No 28 tahun 1999, Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Lebih jauh mengatakan, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Sesuai data yang dihimpun media ini, Proyek Pembangunan Embung Sungsang di Kec. Bangkinang Kab.Kampar (lanjutan) tahun 2019 itu dimenangkan oleh PT Fera Yanesha Ramadhan, dengan nilai kontrak Rp 14.201.856.020,- melalui Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. ***
Editor :Rius H.
Sumber :Riausidik.com
Komentar Anda :