Ingat! Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditilang Hari Ini
Kamis, 06-08-2020 - 07:35:09 WIB
Jakarta, Liputanonline.com - Kebijakan ganjil-genap (gage) untuk mobil di Jakarta sudah berlaku kembali sejak Senin (3/8). Tiga hari pertama pada 3-5 Agustus 2020 sifatnya masih sosialisasi kebijakan gage, dan sanksi tilang baru berlaku mulai hari ini, Kamis (6/8/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga hari pertama sosialisasi gage, pelanggar hanya diberikan teguran lisan. Sedangkan mulai hari ini, Kamis (6/8), penindakan pelanggar berupa sanksi tilang bersamaan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 2020.
"Untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh selesai tanggal 5, di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil-genap ini, baik secara manual maupun secara elektronik," tuturnya.
Ribuan mobil sudah terjaring sejak ganjil-genap diberlakukan kembali. Kepolisian dan Dinas Perhubungan Jakarta mencatat pada hari pertama aturan ganjil-genap kembali diterapkan, hampir 1.195 kendaraan yang melanggar. Sehingga total pengendara mobil yang sudah terjaring sekitar 1.869 unit. Sanksinya mulai dari diputarbalikkan atau hanya ditegur petugas.
Tapi penilangan bagi pelanggar ganjil-genap akan dilakukan mulai dari manual sampai elektronik traffic law enforcement (e-Tle) sejak hari ini, Kamis (6/8). Ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil sementara kendaraan nomor pelat Genap beroperasi pada tanggal Genap.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Editor :Rius H.
Sumber:Detik.Com
Komentar Anda :