Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
63 Kepala Sekolah di Peras, Sejumlah Oknum Jaksa Riau Terancam Hukuman Berat
Rabu, 05-08-2020 - 10:12:35 WIB
Dari informasi yang beredar, setidaknya ada lima orang oknum jaksa di Kejati Riau yang tengah menunggu keputusan sanksi dari Kejagung.
TERKAIT:
   
 

Liputanonline.com - Sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala sekolah menengah pertama di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto sebagaimana ditulis Antara, Selasa (4/8/2020).

Dia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memintai banyak saksi, mulai dari internal Kejaksaan hingga eksternal, seperti Dinas Pendidikan setempat, para kepala sekolah, bendahara hingga lembaga swadaya masyarakat yang disebut mengetahui perkara itu.

Hasilnya, ada sejumlah pihak yang kini telah diusulkan untuk mendapat hukuman ke Kejaksaan Agung. Namun Raharjo tidak merinci siapa saja yang diusulkan sanksi berat itu.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.

Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan, kata dia, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah yang kepada kepsek.

Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.



Editor :Rius H.




 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Transformasi Pelayanan Publik: Rokan Hulu Resmikan Mall Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
  • Tak Tersentuh Pembangunan, Masyarakat Singingi Hilir Antusias Menangkan Adam-Sutoyo
  • Polsek Singingi Hilir Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
  • Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menjadi Kapolrestabes Medan Gantikan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Transformasi Pelayanan Publik: Rokan Hulu Resmikan Mall Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
    03 Tak Tersentuh Pembangunan, Masyarakat Singingi Hilir Antusias Menangkan Adam-Sutoyo
    04 Polsek Singingi Hilir Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
    05 Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menjadi Kapolrestabes Medan Gantikan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun
    06 KPU Tetapkan Lapangan Glora Tempat Kampanye Akbar 4 Paslon Pilkada Meranti 2024
    07 Drama Melarikan Diri: Tahanan Narkoba Berhasil Ditangkap Setelah Aksi lompat ke Sungai
    08 Kontrak Tidak Jelas, PT AMP ID Exspress Diduga Intimidasi Pekerja
    09 Ketegangan Berlanjut: Warga Desa Sei Kuning Lawan PT SKA di Tengah Perselisihan Jalan
    10 Puluhan Miliar Uang Negara Mubazir, Proyek Duri Islamic Center di Duga Jadi Ladang Korupsi
    11 Pjs Bupati Meranti Menghadiri Rakor Bersama Seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau
    12 Lima Orang Pejabat Administrator Pemkab Lulus PKA PPSDM Kemendagri
    13 KPU Meranti di Harapkan Dapat Memberikan Ruang Publik Dengan Maksimal Pada Debat Cakada 2024
    14 Polsek Benai Laksanakan Operasi Penertiban Aktivitas PETI di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai
    15 Pemkab Meranti Menggelar Bimtek Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis
    16 Pemkab Meranti Menyerahkan Ambulans untuk Puskesmas Tebingtinggi Timur
    17 Asisten III Sekda Kuansing Menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan Defentif DPRD
    18 DPP LSM-TPK:Muhamad Rafi Apresiasi Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Diskominfotik ke Kejari Bengkalis
    19 Mediasi antara DLH Rokan Hulu dan PT Sumatra Karya Agro: Mencari Solusi Pencemaran Lingkungan di Sungai Kuning
    20 Tragedi Penambang Ilegal di Kelurahan Sungai Jering Menelan Korban Jiwa
    21 PT. ITA Galakkan Bimtek Update Stunting Berbasis Teknologi di Meranti dan Siak
    22 Pemkab Kuansing Menggelar Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA