Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardhani SH MH, Alhamdulillah Kita Menang Gugatan Morlan ini Di PTUN
Rabu, 29-07-2020 - 22:19:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Liputanonline.com - Pemerintah Provinsi Riau memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (29/7/20).

Morlan yang sudah di berhentikan  Partai PDI Perjuangan karena berkasus pada tanggal 2 Desember 2019  itu menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentiannya tanggal 9 April 2020 sebagai Anggota DPRD Kampar serta  menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Anotona Nazara calon legislatif daerah Kampar lima meliputi Siak hulu- Perhentian Raja pemenang suara terbanyak kedua.

Sidang pembacaan putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,"kata hakim.

Atas putusan hakim itu, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani SH MH mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan.

"Alhamdulillah, kita menang dalam gugatan ini. Hakim sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,"kata Ely didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH.

Terkait proses hukum selanjutnya, Ely mengaku masih menunggu sikap dari penggugat (Morlan-red)."Kita tunggu apakah penggugat banding atau tidak,"ulasnya.

Apabila penggugat menyatakan banding papar Ely, tentu pihaknya dengan tim akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Namun apabila tidak banding, artinya putusan itu dinyatakan Inkrah.

Ely menambahkan, Morlan menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut.

Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.

"Oleh Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang,'sebutnya.

SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.



Editor   :Rius H.
Sumber:Mimbarkita.com




 
Berita Lainnya :
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  • Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
  • Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    02 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    03 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    04 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    05 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    06 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    08 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    09 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    10 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    11 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    12 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    13 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    14 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    15 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    16 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    17 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    18 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    19 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    20 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    21 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    22 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA