Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardhani SH MH, Alhamdulillah Kita Menang Gugatan Morlan ini Di PTUN
Rabu, 29-07-2020 - 22:19:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Liputanonline.com - Pemerintah Provinsi Riau memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (29/7/20).

Morlan yang sudah di berhentikan  Partai PDI Perjuangan karena berkasus pada tanggal 2 Desember 2019  itu menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentiannya tanggal 9 April 2020 sebagai Anggota DPRD Kampar serta  menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Anotona Nazara calon legislatif daerah Kampar lima meliputi Siak hulu- Perhentian Raja pemenang suara terbanyak kedua.

Sidang pembacaan putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,"kata hakim.

Atas putusan hakim itu, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani SH MH mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan.

"Alhamdulillah, kita menang dalam gugatan ini. Hakim sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,"kata Ely didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH.

Terkait proses hukum selanjutnya, Ely mengaku masih menunggu sikap dari penggugat (Morlan-red)."Kita tunggu apakah penggugat banding atau tidak,"ulasnya.

Apabila penggugat menyatakan banding papar Ely, tentu pihaknya dengan tim akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Namun apabila tidak banding, artinya putusan itu dinyatakan Inkrah.

Ely menambahkan, Morlan menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut.

Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.

"Oleh Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang,'sebutnya.

SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.



Editor   :Rius H.
Sumber:Mimbarkita.com




 
Berita Lainnya :
  • Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
  • Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
  • Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
  • Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
  • Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
    02 Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
    03 Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
    04 Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
    05 Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
    06 Bupati Meranti Menghadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Membuka FGD Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Meranti
    08 Pj Walikota Pekanbaru Menghadiri Kegiatan Appreciaton Dinner Riau Bhayangkara Run 2024
    09 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menghadiri Sosialisasi Kebijakan Layanan Call Center 112
    10 Dinsos Rohul Sosialisasi kualitas keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan gender
    11 HUT Ke-47 Desa RTH Meriahkan Dengan Banyak Perlombaan
    12 Bupati Meranti Meresmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Al-Hidayah Baznas Riau III
    13 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Rangsang Barat
    14 Camat Bangko Melakukan Peninjauan PIN Polio di Beberapa Posyandu
    15 Dukungan Mengalir Untuk Dr Adam SH MH Sebagai Calon Bupati Kuansing Pada Pilkada 2024
    16
    17
    18 Pemkab Rohil Laksanakan Apel Pagi Sebelum Melakukan Aktivitas Setiap Hari Kerja
    19 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Pulau Merbau
    20 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA. 2024
    21 Bupati Kuansing Membuka Kegiatan Bimtek Pengelolaan DTKS
    22 Pj Sekda Kuansing Menghadiri Acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA