Kemenaker memberikan janji manis, setahun setelah UU Cilaka disahkan, buruh akan diberikan hak 5 kal
Rabu, 12-02-2020 - 09:15:08 WIB
Jakarta,Liputanonline.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ada pemanis (sweetener) yang akan diberikan pemerintah kepada buruh dalamOmnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Pemanis akan diberikan setelah satu tahun Omnibus Law atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja disahkan menjadi uu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pemanis berbentuk pemberian lima kali gaji kepada buruh. Namun, gaji lima kali ini hanya akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu.
"Ada pemanis yang diberikan kurun waktu satu tahun setelah omnibus law (RUU Cipta Lapangan Kerja) disahkan," ucap Ida, Selasa (11/2).
Selain itu, ia bilang ada pula batas minimal gaji buruh yang akan mendapatkan jatah pemanis tersebut. Hanya saja, lagi-lagi Ida enggan membocorkan hal tersebut.
"Ada batas minimal gaji, saya belum keluarkan angka tapi ada batas," ujar Ida.
Menurutnya, pemanis ini sengaja diberikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan.
"Ada cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.
"Kami menghitung itu dengan ditambah poin pemanis, ada jaminan kerja itu jadi nanti ada formula yang akan dihitung," pungkas Ida.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan 50 ruu untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law.
Empat omnibus law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.(red)
Artikel ini telah tayang
CNN Indonesia
Komentar Anda :