Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
Jumat, 26-04-2024 - 09:08:06 WIB
|
Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Memahami Makna Penting Kolektif Kolegial Ddi Lembaga DPRD |
Lampung Utara, Liputanonline.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Utara kembali di guncang prahara, konflik internal antara ketua partai dengan salah satu kader.
Sebelumnya tertundanya pelantikan salah satu kader potensial Gerindra Sandi Juwita, yang berujung pada PAW dan hengkangnya yang bersangkutan ke partai lain pada pemilu 2024.
Prahara kali ini tak kalah dahsyat dari sebelumnya, dimana usulan pemberhentian pimpinan DPRD di sisa masa jabatan dari Madri Daud (kader partai Gerindra) ke Faruk Danial (Ketua partai Gerindra) kembali tuai polemik internal.
Madri Daud mengatakan bahwa sejatinya sebagai kader partai dirinya siap dan bersedia apapun yang menjadi kebijakan dan keputusan partai, namun harus sesuai peraturan perundang-undangan (26/4/2024).
Madri menambahkan bahwa
mekanisme usul penggantian pimpinan DPRD selain harus sesuai peraturan DPRD Lampung Utara nomor 01 tahun 2021 juga harus sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
Ada dua poin penting yang mestinya harus di penuhi dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
1. Penggantian pimpinan DPRD berdasarakan keputusan partai bersangkutan.
2. Berdasarkan peraturan DPRD Lampung Utara nomor 1 tahun 2021 yang harus berkesesuain dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 dan Undang-Undang nonir 23 tahun 2914 tentang pemerintahan daerah yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/ PUU-XX/2022 yang diputuskan pada Selasa 31 Mei 2022.
Atau dalam kalimat sederhana bahwa usul penggantian pimpinan DPRD harus melalui rapat paripurna yang korum, dan harus di setujui serta di tanda tangani oleh semua pimpinan DPRD dan semua peserta rapat paripurna dalam pengambilan keputusan yang dimana Lembaga DPRD bersifat kolektif kolegial, bukan berdasarkan beberapa pimpinan DPRD saja.
Beberapa syarat dan ketentuan serta mekanisme diatas tidak terpenuhi, Ujar Madri.(Doni)
Editor : Doni
Komentar Anda :