Tiga Orang Remaja diamankan Saat Berpesta Narkoba
Selasa, 24-08-2021 - 12:13:35 WIB
|
Tiga Orang Remaja diamankan Saat Berpesta Narkoba |
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Maraknya Peredaran Narkoba Saat ini Tidak lagi Melihat status ekonomi masyarakat ,itu terlihat saat tiga remaja di amankan pihak Reserse Narkoba Polres Kuansing, Hal itu di sampaikan Kabag Humas Polres kuansing saat di kompirmasi awak media selasa (24/08) siang
"Pada hari kemarin, Senin (23/8/21) sore Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap 3 ( tiga ) orang pemuda, 1. GS Als Nawan, 22 th, 2. SS Als Soni, 26 th, 3. YM Als Yoni, 25 thn, yang ketiga beralamat di Desa Kepala Pulau kecamatan Kuantan Hilir Kuansing, bersama barang bukti, 3 (tiga) paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, Bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna silver.
Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp P.J.Nababan,SH.,MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, senin 23/8/21 sore jam 18.00 wib tim Opsnal SatNarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala pulau kec.Kuantan Hilir Kab.Kuansing, kemudian tim opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu sdr GS Als Nawan dan SS Als Soni, ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis Shabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna, dari pengakuan GS als Nawan ia mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari YM Als Yoni, maka sekira pukul 18.30 dilakukan penangkapan terhadap sdr YM Als Yoni dirumahnya di Desa kepala pulau kec.Kuantan Hilir Kab.Kuansing, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, dan Untuk para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, ujar Kasat
Pengungkapan terjadinya penyalahgunaan Narkotika ini bermula informasi masyarakat, kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya penyalahgunaan norkotika, tutup Jontara.(**/Zul)
Komentar Anda :