Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
Senin, 12-07-2021 - 18:59:49 WIB
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
TERKAIT:
   
 

Dharmasraya, Liputanonline.com - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang laki-laki  yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu hasil pengembangan tersangka atas nama Tomi Edwar dan Ajri Fauzi yang ditangkap sebelumnya dari hasil introgasi Tomi dan Ajri mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari Ari, Senin (12/07/2021).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH. menyampaikan Tersangka Edi Arison (25) Warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan Emil Emaulid (34), warga Jln Beringin no 18 kelurahab Lorong Belanti Kecamatan Padang Utara, Kota Padang berhasil kita tangkap.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajuluan Harahap SH. Menuturkan Awalnya kita berhasil mengamankan dua orang tersangka Atas nama Tomi dan Ajri setelah kita Interogasi mereka mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut mereka dapatkan dari Ari atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan teknik dan taktik penyelidikin dan berhasil menangkap Ari beserta barang bukti (BB) Narkotika.

Kemudian dilakukan interogasi kepada Ari tentang asal narkotika tersebut dan tersangka Ari mengatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari Emil kemudian kamipun melakukan penangkapan terhadap tersangka Emil dan Emil mengakui jika Narkotika itu Berasal dari dirinya dan disaat penangkapan dan penggeledahan di saksikan Kepala Jorong Jemi Hendra dan Syamsu Rizal.

"Dari kedua tersangka berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat lima paket diduga narkotika golongan 1 jeni shabu, satu buah klip bening dan dua buah Handphone merk Samsung  warna biru  dan OPPO warna merah" pungkasnya.

Ari dan Emil dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Tegu)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
    02 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    03 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    04 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    05 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    06 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    07 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    08 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    09 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    10 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    11 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    12 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    14 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    15 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    16 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    17 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    18 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    19 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    20 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    21 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    22 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA