Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Senin, 08-02-2021 - 22:43:05 WIB
Ilustrasi Foto:Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, LIPUTANONLINE.com - Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 yang menetapkan syarat bagi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) wajib tidak memiliki utang perbankan. Hal itu mendapat respon dari anggota Komisi VI DPR, Tommy Kurniawan, yang menyatakan persyaratan itu sangat tidak tepat.

“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu utang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang dikutip CAKAPLAH.COM, Senin (8/2/2021).

Sebagaimana tertuang pada Pasal 4, Permenkop No 6 tahun 2020 disebutkan: ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.

Menurut Tommy Kurniawan yang merupakan politisi Fraksi PKB itu, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan. Serta memberikan pelonggaran dari regulasi tersebut.

"Kemenkop UKM, harus mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM yang dimaksud pada aturan itu. Seharusnya justru memberi kelonggaran atas regulasi itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.

“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.

Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.

"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tukasnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
    02 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    03 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    04 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    05 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    06 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    07 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    08 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    09 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    10 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    11 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    12 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    14 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    15 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    16 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    17 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    18 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    19 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    20 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    21 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    22 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA