Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kemenkominfo Agar Masyarakat Hati-hati, Menggunakan Whatsapp dan Facebook
Selasa, 12-01-2021 - 22:16:58 WIB
Ilustrasi:Panggil Whatsapp, Kominfo Minta Masyarakat Hati-hati
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati memilih layanan online dengan membaca ketentuan penggunaan layanan. Hal ini diungkap setelah melakukan pertemuan dengan Whatsapp/ Facebook Asia Pasifik, Senin (11/1).

Warga diimbau untuk membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

Kominfo merekomendasikan agar masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi.

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," demikian tertulis dalam keterangan resmi yang dikutip CNN Indonesia.com, Senin (11/1).

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar dapat segera ditetapkan menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP sendiri akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi. Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.

Pembahasan RUU PDP sendiri saat ini masih dalam pembahasan Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah. Diharapkan aturan ini dapat selesai awal 2021.




 
Berita Lainnya :
  • Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
  • Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
  • Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
  • Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
  • TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj. Bupati Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Enim
    02 Bupati Rohul Hadiri Acara Musrenbangnas tahun 2024
    03 Gawat gelar aksi, Diskominfo Rohul beri klarifikasi
    04 Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
    05 TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
    06 DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    07 Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
    08 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    09 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    10 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    11 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    12 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    13 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    14 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    15 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    16 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    17 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    18 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    19 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    20 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    21 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    22 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA