Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah
Selasa, 27-10-2020 - 22:33:13 WIB
ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam agenda pemilihan serentak 2020 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada.



Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like.

"Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," kata Abhan dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).

Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Selanjutnya ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Kemudian mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Lalu memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan fotokopi KTP. Selanjutnya ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan menjadi anggota atau pengurus partai politik. (FZ).




Sumber: Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
  • TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
  • DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
  • Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
  • Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Meninjau Jalan Rusak Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat
    02 TPPS Kuansing Melakukan Monitoring 3 Kecamatan Guna Penurunan Stunting
    03 DKP Kota Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    04 Pj Bupati Muara Enim Buka TMMD Ke-120 Tahun 2024
    05 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    06 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    07 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    08 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    09 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    10 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    11 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    12 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    13 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    14 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    15 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    16 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    17 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    18 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    19 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
    20 Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
    21 Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
    22 Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA